BERITA UTAMA

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

×

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
DITAHAN KPK— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Staquf resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

JAKARTA, METROKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap  man­tan Menteri Agama, Ya­qut Cholil Staquf, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka da­lam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3).

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi sejak siang hari. Ia ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Pantauan di lokasi, Ya­qut keluar dari ruang pemeriksaan dengan menge­nakan rompi oranye khas­ tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan. Sebelum dibawa pergi, Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah me­nerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.

Baca Juga  Presiden Prabowo Sanjung Kepemimpinan SBY dan Jokowi

Di halaman gedung, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut mengawal proses pemeriksaan. Mereka meneriakkan dukungan kepada Yaqut dan menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Sebelumnya pada Kamis siang, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah permohonan praperadilannya ditolak hakim.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” kata Yaqut saat tiba di lokasi.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan staf khu­sus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga  Pengurus DPW PKDP Sumbar Dilantik, Rang Piaman Baralek Gadang

Keduanya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Selama proses penyidikan, KPK telah mengge­ledah sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kan­tor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Di­rek­torat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, se­perti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK), dugaan korup­si kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. (*)