BERITA UTAMA

Ditangkap di Depan Polsek, Pengedar Seludupkan 30 Kg Ganja dari Sumut

×

Ditangkap di Depan Polsek, Pengedar Seludupkan 30 Kg Ganja dari Sumut

Sebarkan artikel ini
GANJA— Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama Polsek Ranah Batahan menangkap pengedar yang ketahuan membawa 30 Kg ganja.

PASBAR, METROTim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar bersama personel Polsek Ranah Batahan Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering asal Panya­bungan, Kabupaten Man­dailing Natal, Provinsi Su­matra Utara (Sumut), Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak tanggung-tang­gung,­­ dari penangkapan pelaku berinisial J (42) yang berlangsung di depan Ma­polsek Ranah Batahan, pe­tugas menemukan ba­rang bukti daun ganja kering yang dikemas berbenuk balok-balok dan dilakban, dengan berat 30 Kilogram.

Kanit Reskrim Polsek Ranah Batahan, Ipda Char­les Doly WS mengatakan, penangkapan bermula ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mendatangi Mapolsek Ranah Batahan sekitar pukul 21.00 WIB untuk meminta bantuan pengamanan (back up) dalam operasi penindakan terhadap kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

Baca Juga  Mendag Zulhas Minta Pelaku Usaha Buat Migor Curah Dalam Kemasan Sederhana

“Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kapolsek Ranah Batahan memerintahkan personel Unit Res­krim untuk dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bertugas mengawal pergerakan kendaraan yang di­duga digunakan oleh terduga pelaku, sedangkan tim kedua bersiaga di de­pan Mapolsek Ranah Batahan bersama personel Ditresnarkoba Polda Sumbar,” kata Ipda Charles, Selasa (28/7).

Ditambahkan Ipda Char­les, sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan mulai melakukan penyekatan dan pemeriksaan terha­dap kendaraan yang me­lintas di depan Mapolsek Ranah Batahan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan yang menjadi target operasi berhasil dihentikan.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku J, warga Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 30 Kg yang telah dikemas dalam sejumlah paket,” ujar Ipda Charles.

Baca Juga  Sehari, 211 Warga Sumbar Positif Covid-19

Setelah diamankan, kata Ipda Charles, pelaku beserta kendaraan dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan untuk proses awal. Selanjutnya, penanganan per­kara diserahkan kepada Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Operasi tersebut me­ru­pakan hasil koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polsek Ra­nah Batahan dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat da­lam perkara tersebut,” tutupnya. (*)