PADANG, METRO– Oknum Polisi Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP terduga pelaku kekerasaan seksual terhadap seorang Polwan berpangkat Brigadir, batal dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar.
Padahal, rencananya AKBP F dijadwalkan akan menjalani prosesi pelantikan pada Selasa (28/7), bersama dengan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama Polda Sumbar dan delapan Kapolres. Hingga kini, AKBP F pun masih menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam Polda Sumbar.
Kabar pembatalan pelantikan itu, diungkap Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kabid Propram Kombes Pol Siswantoro dalam konfrensi pers yang dihadiri belasan wartawan di Mapolda Sumbar.
“Yang bersangkutan tidak jadi dilantik sebagai pejabat utama Polda Sumbar. Pak kapolda sudah tegas, bahwa siapa pun yang bermasalah akan mendapatkan sanksi dan yang berprestasi akan mendapatkan reward,” ungkap Brigjen Pol Solihin, Selasa (28/7).
Brigjen Pol Solihin mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Polda Sumbar, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang diduga melanggar hukum.
“Kami tidak main-main dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota Polri. Perwira berpangkat AKBP yang diduga terlibat kasus ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Brigjen Pol Solihin.
Menurut Brigjen Pol Solihin, pada hari yang sama puluhan pejabat baru di lingkungan Polda Sumbar, mulai dari Kapolres hingga pejabat utama, resmi dilantik. Namun, perwira yang sedang diperiksa tersebut tidak ikut dalam prosesi pelantikan.
“Langkah itu merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menjaga integritas institusi sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya tegaskan kembali, Polda Sumbar tidak akan membiarkan siapa pun yang mencoba melawan hukum. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan kami tindak secara tegas sesuai aturan,” tutur dia.
Brigjen Pol Solihin menegaskan, pemeriksaan terhadap AKBP F hingga saat ini masih berlangsung di Bidpropam dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik. Ia meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Sesuai perintah Kapolda Sumbar, hukum akan ditegakkan secara adil. Siapa pun yang bersalah harus ditindak, tidak ada diskriminasi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pak Kapolri, Pak Kapolda sudah tegas, jadi tidak ada mentolerir siapa pun juga. Semua sama di mata hukum, siapa pun, dan apa pun pangkatnya ditindak,” sambungnya.
Diproses Bidpropam
Brigjen Pol Solihin menuturkan, penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses yang terpisah dan berjalan sesuai dengan mekanismenya masing-masing. Untuk pemeriksaan etik saat ini masih terus berlangsung di Propam.
“Proses penyelidikan memerlukan ketelitian melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti pendukung. Jika ada pihak yang merasa belum puas dengan proses yang berjalan, Wakapolda mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku,” tegas dia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyampaikan bahwa laporan dari korban berinisial L dan terlapor berinisial F telah ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap sidang persangkaan kode etik profesi.
“Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian tentang Keteladanan, Ketaatan Hukum, dan Penghormatan terhadap HAM, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a terkait Kewajiban Memberikan Keteladanan dan Kepemimpinan,” kata Kombes Pol Siswantoro.
Kombes Pol Siswantoro mengakui, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk ahli psikologi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, pihaknya segera melaksanakan sidang kode etik.
“Saat ini kami mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik. Dalam persidangan nanti sanksi akan diputuskan sesuai dengan pelanggaran yang bersangkutan,” tukasnya.
Sebelumnya, Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, SH, ME, menegaskan bahwa penanganan kasus ini memperlihatkan bentuk nyata dari praktek impunitas di tubuh institusi penegak hukum.
“Kasus ini bukan sekadar tindakan pelecehan seksual, melainkan kejahatan kekerasan seksual dengan menggunakan relasi kuasa di dalam institusi penegak hukum. Ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS secara tegas mengkualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi bonus promosi jabatan kepada terduga pelaku,” ungkap Anisa.
Menurut Anisa, promosi jabatan terhadap terduga pelaku, adalah preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi Polwan. Selain itu, dugaan intimidasi yang dialami korban dan keluarganya merupakan potensi tindakan Obstruction of Justice (penghalangan proses hukum) yang diancam pidana dalam Pasal 19 UU TPKS.
“Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih,” lanjut Anisa.
Menurut Anisa, sangat ironis ketika institusi justru sigap memberi panggung dan promosi jabatan bagi terduga pelaku, sementara korban dibiarkan terlunta-lunta menanggung trauma sendirian.
“Negara melalui UU TPKS secara tegas menjamin terpenuhinya hak atas korban atas keadilan dan pemulihan yang utuh dengan meliputi pemulihan psikologis, perlindungan hukum, hingga jaminan ruang kerja yang aman tanpa diskriminasi. Menghentikan kasus pidana dan membiarkan korban dalam tekanan adalah bentuk nyata perampasan hak pemulihan korban,” tegas Anisa.
Atas situasi tersebut, LBH Padang menyatakan sikap dan mendesak
Mabes Polri untuk mengawal seluruh proses hukum, baik penegakan etik maupun pidana di Polda Sumbar. Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada korban beserta keluarganya atas dugaan intimidasi dan tekanan yang dialami.
“Kami juga meminta Komnas Perempuan dan Kompolnas melakukan pemantauan independen secara intensif terhadap proses hukum kasus ini guna memastikan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diamanatkan UU TPKS.
Terakhir, Polda Sumbar diminta menjamin keselamatan karier korban, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap keluarga korban, pemulihan nama baik korban di lingkungan kerja serta mengevaluasi kembali promosi jabatan yang diberikan kepada terduga pelaku. (*)






