PAYAKUMBUH/50 KOTA

Dipersulit Mendapatkan SHM, Fuazan Haviz Bakal Somasi Walnag Sungai Kamuyang

×

Dipersulit Mendapatkan SHM, Fuazan Haviz Bakal Somasi Walnag Sungai Kamuyang

Sebarkan artikel ini
OBJEK TANAH— Fauzan Haviz saat melihat objek tanah miliknya di Jorong Sibaladuang, Nagari Sungai Kamuyang

LIMAPULUH KOTA, METRO — Mantan anggota DP­RD Kota Bukittinggi dua periode, Fauzan Haviz menyebut bakal menempuh jalur hukum terkait persoalan tanah milik keluarganya di Jorong Su­baladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Li­ma­puluh, seluas 6000 M yang tak kunjung mendapat kepastian dan respon jelas untuk dilakukan kepengurusan hak milik dari pihak nagari.

Polemik bermula saat Fauzan Haviz, anak dari H. Haviz dt. Manindih (alm), yang hendak melakukan pengurusan hak milik terhadap tanah yang selama ini dipercayakan digarap kepada masyarakat se­tempat, meski telah men­dapat pengakuan sporadik atau batas-batas tanah dengan pemilik lain di sekitar, mantan Ketua Persatuan Olahraga Berkuda (Pordasi) Sumatera Barat belum bisa melakukan pengurusan karena pihak nagari tidak memberikan persetujuan dengan alasan yang jelas “Kita da­lam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang sudah dibeli orangtua saya pada tahun 1970, tanah ini batas-batas su­dah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak Nagari belum bisa memberikan persetujuan atau tandatangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,” ucap Fauzan Haviz, Kamis (30/3) lalu usai melihat titik tanah atau menentukan objek tanah tersebut bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Pj Wako Hadiri Syukuran Yonif 131/Braja Sakti, Pemko Siap Jaga Komunikasi, Sinergitas untuk Kemajuan Payakumbuh

Ia juga menambahkan, pihaknya sangat ke­cewa dengan sikap walinagari Sungai Kamuyang yang tak kunjung memberikan jawaban pasti terkait persoalan itu. “Sejak sebelum Ramadhan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak Nagari karena tidak ada jawaban pasti, saat meminta jawaban tertulispun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut memang bukan milik kami,” ucapnya ke­cewa.

Selain bukti berupa pengakuan sporadik atau batas-batas tanah dengan pemilik lain di sekitar, Fauzan Haviz juga mengaku memiliki bukti atau kwitansi bukti jual beli tanah.”Kita ada kwitansi Pada saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang berspadan/ berba­tasan tanahnya dengan tanah kita, diantaranya Julhijal, Muhammad Hidayat dan Kamia,” tambahnya. Karena tidak kunjung menemui titik terang saat turun ke lapangan untuk menentukan objek tanah tersebut, Fauzan berencana akan melakukan somasi terhadap pihak Nagari, melaporkan kepada Ombudsman serta menempuh jalur hukum.

“Orang tua saya me­ninggal tahun 2020, setelahnya kami terus berupaya melakukan pengurusan SHM, namun tidak ada jawaban atau respon pasti dari nagari, kedepannya rencananya kami akan melakukan somasi terhadap Walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh ja­lur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,” ungkapnya.

Baca Juga  3 Hari Tiba dari Mekah, Jamaah Haji Limapuluh Kota Berpulang

Lebih jelas ia menyebutkan, pasca dibeli oleh orangtuanya, tanah yang disebut dekat lokasi tanah milik Yeni Taren itu, dipercayakan kepada ma­sya­rakat untuk menggarap dan menjaga. “Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamia dan anak-a­naknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas ta­naman yang ditanam diatas tanah tersebut, ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang diantar ke Bukittinggi dan ada yang kami menjemput,” aku Fauzan.

Ia juga mengatakan, lebih tiga puluh tahun hingga saat ini, Pak Kamia disebut masih mengakui itu tanah miliknya. “Lebih tiga puluh tahun, pak Kamia dan anak-anak menggarap tanah tersebut masih, masih mengakui milik ka­mi, tidak ada yang me­ngakui itu tanah milik nagari,” tutupnya. Sementara Walinagari Sungai Kamuyang, Isral saat dikonfirmasi terkait persoalan yang dikeluhkan Fauzan Haviz, belum memberikan jawaban meski telah dihubungi dan dikirim pesan WhatsApp oleh warta­wan. (uus)