PADANG, METRO–Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan yang sempat dijemput oleh pihak Kejaksaan dari rumahnya pada Minggu (12/7), mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar).
Kepada wartawan, Fadil menceritakan, usai dijemput dari rumah, ia dibawa ke Kejati Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim yang menjemputnya dari rumah. Setiba di Kejati Sumbar, ia diminta menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar 10 menit.
“Ketika itu, Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi Dedie menghampiri saya. Saya ditanya, Kamu yang demo kemarin? Kamu yang merobohkan pagar? Saya jawab, saya memang ikut aksi, tapi saya hanya mendorong pagar,” kata Fadil saat ditemui, Senin (13/7).
Menurut Fadil, suasana pertemuan dengan Dedie berlangsung dengan nada tinggi. Ia bahkan mengaku sempat dipegang pada bagian kerah baju oleh Dedie saat menjawab pertanyaan.
“Baju saya sempat dipegang di bagian kerah. Menurut saya itu bentuk intimidasi secara psikologis. Dan itu masih berada di lantai satu. Setelah kejadian itu, saya dibawa ke lantai dua. Saya ditanya lebih lanjut terkait aksi demontrasi,” ujar Fadil.
Fadil mengatakan, ia diminta menjelaskan siapa yang mengoordinasikan aksi dan apakah dirinya menerima bayaran untuk mengikuti demonstrasi. Pertanyaan yang dilontarkan dilakukan dengan nada yang tinggi dan matanya melotot.
“Saya ditanya, Siapa yang bayar kamu? Jawab jujur saja. Saya jawab tidak ada yang bayar. Saya ikut karena organisasi. Mata Kajati melotot melihat ke saya,” bebernya.
Sementara itu, setelah sesi pertanyaan di lantai dua selesai, dirinya kemudian diminta menjalani tes urine sebelum dibawa ke lantai tiga untuk melanjutkan pembahasan. Dirinya pun mengakui dipaksa tes urine, membuat video pengakuan dan menandatangani surat perjanjian di atas matarai untuk tidak melakukan aksi selanjutnya.
“Saya sempat nolak tes urine. Karena tidak sesuai dengan prosedur, padahal saya merokok saja tidak, apalagi yang lebih dari itu. Mereka memaksa saya hingga saya akhirnya terpaksa mengikuti tes urine. Saya juga dipaksa membuat pengakuan aksi demo kemarin dibaayar Rp 75 ribu. Padahal, demo itu tidak ada dibayar sama sekali. Saya merasa tertekan dan diintimidasi sehingga terpaksa menurutinya,” tutur dia.
Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah
Pada kesempatan itu, Fadhil juga menceritakan awal mula dirinya dibawa ke Kejati Sumbar. Dikatakannya, saat pihak kejaksaan datang sebanyak empat orang berpakaian bebas, ia sedang berada di rumah bersama kedua orang tua, kakak, dan adiknya.
“Ayah memanggil karena ada yang bertamu. Saya sedang di kamar, dan langsung keluar. Akan tetapi, yang datang pihak Kejati Sumbar dengan di dampingi Lurah dan RT setempat,” kata Fadil.
Fadil menuturkan, seorang yang datang ke rumahnya tersebut sempat menelepon Kajati Sumbar lalu berbicara dengannya. Orang ditelpon tersebut meminta dirinya datang untuk silahturahmi dan wawancara sekaligus ikut ke kantor.
“Saya menolak dan mengatakan tidak mau ikut, karena tidak ada surat pemanggilan. Saya kemudian meminta izin untuk pergi ke toliet, dengan niat memberitahu kabar kedatangan pihak kejaksaan itu kepada temannya. Setelah itu saya kembali menemui pihak kejati, namun lurah dan RT sudah berada di mobil Kejati Sumbar,” ungkap Fadil.
Dalam kondisi tersebut, Fadil mengaku cemas dan tertekan. Sebab, saat penjemputan tidak ada surat pemanggilan dan melibatkan keluarga. Melihat orang tua, lurah, RT hingga pihak Kejati Sumbar memasuki mobil, ia terpaksa harus masuk lantaran takut hal lain yang terjadi kepada keluarganya jika terus menolak.
“Selama perjalanan ke Kejati Sumbar, tidak ada percakapan mengenai penjemputan selama di dalam mobil. Namun, di dalam mobil orang mengajak ayah bercerita mengenai sepak bola,” tutupnya. (*)






