SIJUNJUNG, METRO—Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung meringkus seorang pria paruh baya berambut putih yang diduga sebagai pengedar sabu di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru,Jumat (7/8) sekitar pukul 00.20 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial RH (46) ini, sempat mengelak dan membantah memiliki sabu. Namun petugas yang melakukan penggeledahan berhasil membungkam pelaku lantaran menemukan barang bukti berupa enam paket kecil sabu dalam plastik bening dan dua paket kecil sabu di dalam gulungan timah rokok berwarna emas.
Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan operasi penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti laporan itu,tim bergerak ke kediaman pelaku dan langsung melakukan penggerebekan. Pelaku dengan mudah diamankan berikut dengan barang bukti terkait peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKP Syafwal.
Dijelaskan AKP Syafwal, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti tersebut terdiri dari delapan paket kecil diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dua paket kecil lainnya yang disimpan di dalam gulungan timah rokok berwarna emas, satu unit telepon genggam merek Oppo A16, serta satu celana pendek berwarna biru dongker,” jelas AKP Syafwal.
AKP Syafwal menuturkan, proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh Kepala Jorong serta Ketua Pemuda setempat. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memerangi peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab menjadi salah satu faktor utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tegas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung. (*)






