LIMAPULUH KOTA, METRO —Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus tiga orang pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DAI (31), warga Jorong Bio Bio, Kenagarian Solok Bio Bio, Kecamatan Harau, RJ (27), warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, serta TJ (39), warga Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Kamis, (14/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya ketiga pelaku menjalani proses penahanan pada Jumat, (15/5) sekitar pukul 01.00 WIB di sel Polres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Muhammad Indra Prakoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban trkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan depan Kantor Bupati pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, tim memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” kata Iptu Muhammad Indra Prakoso, Jumat (15/5).
Dalam proses pengungkapan perkara, kata Iptu Indra, kegiatan penyidikan turut didampingi oleh KBO Satreskrim Iptu Guspriyoga, serta pelaksanaan penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Aldafrizal.
“Dua tersangka yakni DAI dan RJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, sedangkan tersangka TJI dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP tentang penadahan hasil kejahatan,” tegas dia.
Saat ini, ungkap Iptu Indra, ketianya mulai menjalani penanhanan badan selama 20 hari terhitung mulai 15 Mei 2026 hingga 03 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan kondisi kesehatan fisik maupun mental para tersangka dalam keadaan baik saat dimasukkan ke ruang tahanan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota,” tutupnya. (uus)






