BERITA UTAMA

2 Spesialis Curanmor dan 1 Penadah Ditangkap

×

2 Spesialis Curanmor dan 1 Penadah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
CURANMOR— Tiga pelaku yang terlibat kasus pencurian sepeda motor dan penadah ditangkap Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus tiga orang pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DAI (31), warga Jorong Bio Bio, Kenagarian Solok Bio Bio, Kecamatan Harau, RJ (27), warga Jo­rong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, serta TJ (39), warga Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Kamis, (14/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya ketiga pelaku menjalani proses penahanan pada Jumat, (15/5) sekitar pukul 01.00 WIB di sel Polres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga  Pencuri Burung Kacer Bernilai Rp5 Juta Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Muhammad Indra Prakoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban trkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan depan Kantor Bupati pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terha­dap para saksi, tim memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” kata Iptu Muhammad Indra Prakoso, Jumat (15/5).

Dalam proses peng­ung­kapan perkara, kata Iptu Indra, kegiatan penyidikan turut didampingi oleh KBO Satreskrim Iptu Guspriyoga, serta pelaksanaan penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Aldafrizal.

Baca Juga  Mayat Setengah Telanjang Ditemukan Mengapung

“Dua tersangka yakni DAI dan RJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, sedangkan tersangka TJI dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP tentang penadahan hasil kejahatan,” tegas dia.

Saat ini, ungkap Iptu Indra, ketianya  mulai men­jalani penanhanan ba­dan selama 20 hari terhitung mulai 15 Mei 2026 hingga 03 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan kondisi kesehatan fisik maupun mental para tersangka dalam ke­adaan baik saat dimasukkan ke ruang tahanan.

“Kami akan terus mela­kukan penindakan terha­dap segala bentuk tindak pidana kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota,” tutupnya. (uus)