JAKARTA, METRO–Dewan Pers sudah membentuk Tim Seleksi Komite untuk membentuk Komite yang bertugas meninÂdaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights. Akhirnya, Tim Seleksi KoÂmite ini akan menghasilkan Anggota Komite untuk meÂngawal Perpres tersebut.
Ketua Dewan Pers NiÂnik Rahayu mengatakan, Tim Seleksi Komite dibenÂtuk oleh Gugus Tugas yang beranggotakan dari Dewan Pers dengan tiga konstiÂtuen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi JurÂnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Gugus tugas ini sendiri, katanya, sudah disahkan pada 28 Februari lalu deÂngan Ninik sebagai ketuaÂnya. KeÂmudian pada tangÂgal 2 Ma ret 2024, Tim SeÂleksi Komite untuk mengaÂwal Perpres tersebut suÂdah dibentuk.
“Terpilih sebagai Tim Seleksi adalah Pak Toto Suryanto, Ibu Ninuk PamÂbudi yang mewakili unsur dari PWI, Pak Imam WahÂyudi, Pak Bayu Wardana dan ibu Winda prawiÂtaÂsari,” ujarnya kepada warÂtawan, Selasa (5/3).
Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi itu, kata Ninik, adaÂlah Imam Wahyudi deÂngan Ninuk Pambudi sebaÂgai sekretarisnya. “Kemudian anggotaÂnya adalah Ibu Winda, kemudian 2 anggota yang lain,” terangnya.
Terkait anggota Komite untuk mengawal Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tenÂtang Tanggung Jawab PeruÂsahaan Platform Digital untuk Mendukung JurnalisÂme Berkualitas sendiri, ia mengatakan akan berjumÂlah maksimal 11 orang.
“Yang terdiri dari 5 orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko PolÂhukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerinÂtah,” tandas Ninik. (jpg)






