BERITA UTAMA

Sebut Wartawan ‘Lu Punya Otak Nggak’, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

×

Sebut Wartawan ‘Lu Punya Otak Nggak’, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

Sebarkan artikel ini
DATANGI KEJAGUNG— Advokat Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, METROPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat prihatin dan menyesalkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan itu dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7).

Menurut dia, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Baca Juga  Curi Sapi, Residivis Perampokan Ditembak

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis da­lam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan men­jalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers karena pernyataannya itu telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hu­bungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demo­krasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyam­paian­­nya harus dilakukan se­cara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

Baca Juga  Prihatin! Ketua Partai Demokrat Tertangkap Nyabu

PWI mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus men­jalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak ma­sya­rakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling me­ng­hormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di ga­ris terdepan dalam mem­­bela kemerdekaan pers, men­jaga kehormatan profesi wartawan, serta mema­stikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (*)