BERITA UTAMA

Demi Uang, Pemuda Pengangguran jadi Pengedar Ganja, Dapat Barang dengan Sistem Dilempar di Kawasan Silaing

×

Demi Uang, Pemuda Pengangguran jadi Pengedar Ganja, Dapat Barang dengan Sistem Dilempar di Kawasan Silaing

Sebarkan artikel ini
GANJA— Pelaku MI yang diduga sebagai pengedar ganja ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METROTim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang kembali menunjukkan komitmennya dalam mem­berantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (4/8), tim menggerebek rumah pengedar ganja di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.

Hasilnya, satu pelaku berinisial MI (25) yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diringkus tanpa perla­wa­nan. Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, mene­mukan barang bukti be­rupa enam paket ganja ke­ring berbagai ukuran hing­ga uang tunai hasil pen­jualan ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang Iptu Rahmad Dedi mengatakan, peng­ungkapan kasus ter­sebut berawal dari informasi masyarakat menge­nai adanya seseorang yang diduga memiliki, me­nyim­pan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering di wilayah Nagari Koto Baru.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.10 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MI yang diduga kuat sebagai dalang maraknya peredaran ganja di Nagari Koto Baru,” ungkap Iptu Rahmad Dedi, Rabu (5/8).

Dijelaskan Iptu Rahmad Dedi,setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melaksanakan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masya­rakat dan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran, dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta dua buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti,” ujar Iptu Rahmad Dedi.

Baca Juga  Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Halim bersama Koorsmin

Selanjutnya, kata Iptu Rahmad Dedi, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pa­dangpanjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Berda­sarkan pemeriksaan awal, ganja itu diperoleh melalui sistem lempar ambil, sehingga pelaku mengaku tidak mengetahui identitas penjualnya.

“Pengakuan pelaku, barang diperoleh melalui sistem lempar lalu ambil. Lokasi pengambilan berada di kawasan Silaing. Pelaku mengaku tidak mengenal pemasoknya. Kami men­duga pasokan ganja berasal dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Kita akan terus bongkar jaringannya,” tegas dia.

Sementara itu, Kapolres Padangpanjang AKBP Wisnu Hadi, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  KPK: Pilkada Jangan jadi Ajang Penciptaan Koruptor Baru

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran nark­otika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengeta­hui adanya aktivitas yang berkaitan dengan pe­nya­lah­gunaan narkoba, ka­rena peran masyarakat sangat penting dalam men­­ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Padangpanjang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pen­cegahan dan pemberantasan narkotika demi me­lindungi generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padangpanjang.

“Terhadap pelaku, kami jerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP seba­gai­mana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran  II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (*)