LIMAPULUH KOTA, METRO–Meski sudah dua kali masuk penjara, seorang pria berusia 35 yang berstatus residvis ini tak juga jera. Pasalnya, ia kembali ditagkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota lantaran kedapatan menyimpan puluhan kilogram daun ganja kering di rumahnya.
Penangkapan itu dilakukan di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa Selasa (5/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Di dalam rumah yang dihuni pelaku G alias Gito itulah, petugas menemukan barang bukti yang bisa membuat pelaku terancam hukuman mati.
Ganja yang beratnya mencapai 54,1 kilogram itu dikemas dalam 49 paket besar yang dilakban rapi dan disimpan dalam tas ransel serta kardus besar. Diduga, ganja itu diselundupkan oleh pelaku Gito dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) lalu dibawa ke Sumbar untuk diedarkan ke berbagai daerah.
Hebatnya, pelaku Gito ternyata dikendalikan oleh narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, dengan cara berkomunikasi melalui ponsel. Namun, pelaku Gito tak sadar aksinya menyelundupkan ganja itu sudah terendus oleh Polisi hingga ditangkap sebelum ganja itu diedarkan.
Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kabag Ops Kompol Rudi Munanda dan Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, ganja kering yang disita berhasil ditemukan dalam tas ransel dan kardus besar, yang disembunyikan pelaku di belakang rumahnya.
Selain itu berhasil diamankan sembilan batang rokok yang di dalamnya berisi ganja. Ganja yang sudah dilenting itu, untuk dipakai pelaku. Sedangkan ganja 49 paket besar dengan berat 54,1 kg rencananya diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Padangpariaman,” kata AKBP AKBP Ricardo Condrat Yusuf, saat konferensi pers, Kamis (7/9).
Dikatakan AKBP Ricardo Condrat Yusuf, pelaku Gito menyelundupkan dan mengedarkan narkoba di Sumbar, dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Dan aksi G alias Gito dalam mengedarkan narkoba diduga bukan kali ini seja sejak dirinya bebas dari penjara.
“Pelaku Gito berkomunikasi melalui Handphone (Hp) dengan napi Lapas Nusakambangan yang mengendalikannya. Napi ini yang mengatur di mana ganja diambil dan kepada siapa saja dijual. Setiap paket besar itu, pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu,” ungkap AKBP Ricardo Condrat Yusuf.
Disampaikan AKBP Ricardo Condrat Yusuf, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka Gito di rumahnya.
”Untuk terssngka G merupakan Residivis kasus yang sama, ia tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani hukumannya beberapa tahun di Lapas. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat,” sebutnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, narkoba jenis ganja yang berasal dari Panyabungan, Provinsi Sumut itu dijemput Gito di perbatasan Bukittinggi dengan menggunakan mobil.
“Dia jemput secara bertahap, di perbatasan Bukittinggi dengan menggunakan mobil. Dengan digagalkannya peredaran ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang,” ujarnya.
Ditegaskan Kasat Resnarkoba, kini pelaku Gito bersama barang bukti sudah diamankan di mapolres Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya. (uus)






