BERITA UTAMA

Bobol Warung Nasi, Pria Pengangguran Embat Honda CBR, Beraksi Bareng Teman lalu Dijual Rp 5 Juta, Pelaku juga Terlibat Pencurian di TKP lain

×

Bobol Warung Nasi, Pria Pengangguran Embat Honda CBR, Beraksi Bareng Teman lalu Dijual Rp 5 Juta, Pelaku juga Terlibat Pencurian di TKP lain

Sebarkan artikel ini
PENCURI MOTOR— Pelaku AM (34) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor diringkus jajaran Polsek Sungai Beremas, Pasaman Barat.

PASBAR, METRO–Tak sadar perbuatan jahatnya sudah terendus oleh Polisi, seorang pria yang terlibat kasus pen­curian sepeda motor Hon­da CBR150R diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Pol­sek Sungai Beremas di Simpang Pasar Durian Kila­ngan, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Jumat (2/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku yang diketahui beriniaial AM (34) ini pun dibuat tak berkutik ketika diringkus oleh petugas. Pasalnya, pelaku kedapatan mengendarai sepeda motor Honda CBR hasil curiannya itu. Sedangkan rekannya yang identitasnya sudah dikantongi Polisi hingga kini masih terus diburu.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bernama Nurhayati.

“Dari laporan korban, tim gabungan Polres Pasaman Barat bersama Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) serta memeriksa sejumlah saksi yang berdasarkan surat perintah penyelidikan,” kata AKP Efriadi, Jumat (2/2).

AKP Efriadi menambahkan, aksi pencurian sepeda motor Honda CBR itu terjadi di warung nasi milik korban yang berada di Jorong Batang Lapu, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Saat itu saksi Syah Muliakhaidir memarkirkan sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah dengan di dalam warung nasi tersebut.

Baca Juga  Petani Agam Tanam Ganja, Ya Ditangkaplah

“Sekitar pukul 05.30 WIB, saat saksi bangun tidur, ia melihat pintu depan warung sudah terbuka dan sepeda motor sudah tidak terlihat di dalam warung tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Beremas,” ujarnya.

Kemudian, ungkap AKP Efriadi, dari hasil penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor tersebut, petugas mendapat informasi dari tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali bahwa ada dua orang laki-laki yang mena­warkan satu unit sepeda motor merk honda CBR150R warna hitam merah kepada salah seorang warga Kinali dengan harga Rp5 juta.

“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Ipda Nazri Zulkifli langsung me­nuju Kecamatan Kinali dan dibackup juga oleh personel unit Reskrim Polsek Kinali untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Alhasil, tegas AKP Efriadi, pihaknya mengamankan pelaku AM yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda CBR150R warna hitam merah di Simpang Pasar Durian Kilangan, selanjutnya petugas menyesuaikan nomor rangka serta nomor mesin, dan akhirnya didapati sesuai dengan sepeda motor milik korban Nurhayati.

Baca Juga  Dilantik Gubernur Sumbar, Andree Algamar Resmi jadi Penjabat Wali Kota Padang

“Berdasarkan pelaku AM, ia melancarkan aksinya bersama temannya berinisial UC. Mereka tidak sebuah warung nasi di Batang Lapu dengan cara merusak gembok pintu belakang warung nasi pada Selasa (30/1) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata dia.

AKP Efriadi bilang, pelaku bersama temannya UC masuk ke warung dan langsung membawa sepeda motor tersebut yang kuncinya saat itu masih terpasang di sepeda motor itu, kemudian pelaku bersama UC membawanya kabur ke daerah Kinali untuk dijual.

“Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya keterkaitan pelaku atas kejadian pencurian satu unit Honda Scoopy yang terjadi di Penginapan Perdana di Ujung Gading, Kecamatan Lembang Melintang. Pelaku lainnya akan kami kejar yang identitasnya su­dah kami kantongi. Akibat adanya kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10,3 juta,” sebutnya.

Dikatakan AKP Efriadi, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 3526 OK telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (end)