BERITA UTAMA

Bobol Rumah Tetangga, TV dan Lemari Diembat

×

Bobol Rumah Tetangga, TV dan Lemari Diembat

Sebarkan artikel ini
BOBOL RUMAH TETANGGA— Pelaku IAP ditangkap Tim Polsek Padang Selatan atas kasus pencurian di rumah tetangganya.

PADANG, METROTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Selatan menangkap seorang pria yang terlibat pencurian sejumlah barang elektronik dan perabotan milik tetangganya di Kelurahan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Dari penangkapan pelaku berinisial IAP (39), petugas hanya menemukan barang bukti unit lemari etalase kaca aluminium yang diduga menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut. Sedangkan TV hasilcuriannya di­duga sudah dijual dan berpindah tangan kepada orang lain.

Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Res­krim Polsek Padang Selatan setelah menerima laporan dari korban, Halimah (66), pada Minggu (30/8).  Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

“Begitu laporan kami terima, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku,” kata AKP Nirdes, Selasa (1/9).

Baca Juga  Prabowo Masuk 15 Besar Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2026 Versi The Muslim 500

Dijelaskan AKP Nirdes, [eristiwa pencurian itu di­ketahui ketika korban sedang tidak berada di rumah. Saat itu, seorang sepupu korban melihat ada seseorang yang membawa beberapa barang keluar dari rumah tersebut.

“Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban. Halimah segera kembali ke rumah untuk memeriksa keadaan. Setelah tiba, ia mendapati se­jumlah barang miliknya sudah tidak berada di tem­pat,”jelas AKP Nirdes.

Berdasarkan laporan yang diterima, kata AKP Nirdes, barang yang di­duga hilang antara lain satu unit kitchen set, televisi tabung 21 inci merek Sharp, serta lemari etalase berbahan kaca aluminium.

“Total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp5 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Padang Selatan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.

AKP Nirdes menambahkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa IAP berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga  Andre Rosiade Resmikan Penggunaan BTS di Kamang Bakti Sijunjung

“Tim  kemudian mendatangi tempat tinggal IAP. Terduga pelaku akhirnya diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Selain mengamankan IAP, kami menemukan satu unit lemari etalase kaca aluminium yang diduga menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut,” tutur dia.

AKP Nirdes mengatakan, pelaku IAP selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian sekaligus menelusuri barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, IAP diproses secara hukum dan diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, ia masih menjalani proses hukum untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)