PADANG, METRO— Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria bernama Fadli (30), lantaran terliba tindak pidana pencurian di salah satu kawasan cagar budaya di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin melalui Kasubnit Riksa Buser, Ipda Ryan Fermana membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian di Kecamatan Padang Selatan.
“Benar, pelaku diamankan oleh Tim 1 Klewang Polresta Padang pada Jumat (28/8) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian secara berulang di lokasi yang sama,” ucap Ipda Ryan Fermana, Selasa (1/9).
Ipda Ryan Fermana mengatakan, bahwa barang-barang yang diduga dicuri berupa sejumlah material yang berada disekitar kawasan cagar budaya tersebut, di antaranya tembaga, besi serta baut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu diduga dilakukan dalam waktu yang berbeda dan berlangsung hingga tiga kali,” ungkap Ipda Ryan.
Menurut Ryan Fermana, pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut diduga memudahkan yang bersangkutan untuk memantau aktivitas dan situasi disekitar TKP.
“Berdasarkan identitas yang kami peroleh, yang bersangkutan tinggal disekitar tempat kejadian perkara, sehingga dapat memantau aktivitas dan situasi di lokasi,” jelasnya.
ýDijelakan dari data kepolisian, pria tersebut disebut belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Sementara itu, berdasarkan pengakuan awal kepada penyidik, hasil penjualan barang yang diduga dicuri tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pelaku selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ped)






