BERITA UTAMA

BGN Hentikan Operasi 20 SPPG di Sumbar, Tak Miliki Sertifikat Higienis dan Instalasi Pengolahan Air Limbah

×

BGN Hentikan Operasi 20 SPPG di Sumbar, Tak Miliki Sertifikat Higienis dan Instalasi Pengolahan Air Limbah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— SPPG.

PADANG, METROTemukan pelanggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengambil langkah tegas dengan meng­hen­tikan sementara operasional 20 Satuan Pelayanan Pe­me­nuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Keputusan penghentian sementara ini tertuang dalam Surat BGN nomor 768/D.TWS/03/2026 ter­tang­gal 8 Maret 2026. Ke­bijakan tersebut dike­luar­kan menyusul laporan dari Koordinator Regional Sum­bar yang mengungkap bah­­wa sejumlah dapur MBG telah beroperasi le­bih dari 30 hari namun be­lum mendaftarkan Ser­tifikat Laik Hygiene Sani­tasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengo­lahan Air Limbah (IPAL).

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dapur MBG merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari mengolah dan mendistribusikan makanan kepada ribuan penerima manfaat. Dalam kon­teks program nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak, standar kebersihan dan pengelolaan limbah dinilai tidak boleh diabaikan.

BGN menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar kegiatan penyediaan makanan. Program ini merupakan agenda strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Tanpa penerapan standar sanitasi yang jelas dan sistem pengolahan limbah yang memadai, operasional dapur MBG berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi para penerima manfaat. Selain itu, ketiadaan sistem pengolahan limbah juga dapat memicu pencemaran lingkungan di sekitar lokasi dapur.

Langkah penghentian operasional ini juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga  Duo Sekawan Kerjasama Curi Motor

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki atau sedang memproses Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi serta memiliki sistem IPAL yang sesuai standar.

Adapun 20 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah daerah di Sumbar. Di antaranya, SPPG Pesisir Selatan (Bayang Pasar Baru 3), SPPG Pesisir Selatan (Ampek Balai Ta­pan), SPPG Ampang Kuranji (Kota Padang), SPPG Solok X Koto di Atas (Tanjung Balik), SPPG Kota Padang-Padang Sarai (Padang Pasir).

Kemudian, SPPG Aur Birugo Tigo Baleh-Aur Kuning 2 (Bukittinggi), SPPG Padang Gelugur, SPPG Pa­sa­man Cubadak Timur, SPPG Kota Solok-Tanjung Harapan (Pasar Pandan Air Mati 2).

Selanjutnya, SPPG Kota Padang-Padang Utara (Ulak Karang Utara 2), SPPG Kota Padang-Lubuk Kilangan (Banda Buek 2), SPPG Dharmasraya (Sitiung Gunung Medan 3), SPPG Kota Padang-Kuranji (Anduring 2), SPPG Kota Padang-Koto Tangah (Pa­dang Sarai).

SPPG Dharmasraya-Padang Laweh Batu Rijal, SPPG Dharmasraya-Pulau Punjung Sungai Da­reh,­SPPG Kota Padang-Nanggalo (Surau Gadang 3), SPPG Kota Padang-Koto Tangah (Batang Kabung Ganting), SPPG Solok-Gunung Talang (Koto Gadang Guguk 2) dan SPPG Solok-Junjung Sirih (Muaro Pingai).

Meski demikian, penghentian tersebut tidak bersifat permanen. BGN masih memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk segera memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, terutama terkait pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) serta pembangunan atau penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Badan Gizi Nasional wila­yah Pekanbaru yang juga membawahi Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri), Dr Syartiwidya mengatakan, kepatuhan terhadap standar sanitasi merupakan syarat mutlak dalam operasional dapur MBG.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Sampaikan Duka Mendalam

“Program nasional yang menyangkut keamanan pangan tidak boleh dijalankan secara sembarangan. Kami mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk segera melengkapi persyaratan yang diwajibkan, khususnya Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut standar kesehatan dan perlindungan lingkungan,” katanya, Minggu (8/3).

Dukungan terhadap lang­kah tegas tersebut ju­ga datang dari Ketua DPW Himpunan Masyarakat Da­pur Bergizi (HMD) Gemas Sumbar, Marlis. Ia menilai kebijakan penghentian operasional sementara menjadi sinyal penting bahwa pe­laksanaan program MBG­ harus berjalan secara profesional dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia meminta kepada seluruh mitra SPPG agar dapat memenuhi seluruh per­­syaratan yang telah ditentukan oleh Badan Gizi Na­sional, yaitu Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Chef bagi tenaga dapur, Sertifikat Halal, serta penyediaan IPAL yang memenuhi standar.

“Kepatuhan terhadap standar ini sangat penting untuk menjaga kualitas, keamanan pangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mitra dapur MBG harus memahami bahwa program tersebut bukan sekadar kegiatan mema­sak dan mendistribusikan makanan.

“Program MBG merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda sekaligus menggerakkan perekonomian lokal melalui keterlibatan petani, peternak, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta tenaga kerja daerah,” tutupnya. (*)