PADANG, METRO—Jumlah tersangka dalam kasus korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang, Kabupaten Padangpariaman, Tahun Anggaran 2020, bertambah. Kini, giliran pengawas proyek yang ditetapkan sebagai tersangak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Tersangka baru ini diketahui berinisial IF selaku Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan tersangka BB, tersangka A selaku pelaksana pekerjaan dan Y selaku PPTK/ ASN pada BPBD Kabupaten Padangpariaman. Total ada 4 tersangka dalam perkara ini
Seperti diketahui, Jembatan Sikabu di Kayu Gadang Padangpariaman dibangun berdasarkan anggaran pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25.427.197.000 yang diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar, hingga akhirnya 1,5 tahun pasca selesainya pembangunan segmen 3 jembatan mengalami kerusakan dan roboh pada tangal 7 Mei 2023.
Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Wahyudi dalam keterangan pers nya mengatakan, peran IF mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering menggunakan tim baru yang berada di bawah kendalinya. Pergantian tersebut dilakukan melalui Berita Acara Pergantian Personel sebelum penandatanganan kontrak pekerjaan supervisi
“Padahal pergantian personel hanya dapat dilakukan setelah tandatangan kontrak melalui adendum kontrak. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sejak sebelum dokumen lelang dimasukkan, PT Triartha Nusa Engineering telah diajak mengikuti proses tender dengan kesepakatan bahwa pekerjaan pengawasan nantinya akan dilaksanakan oleh tim yang dikendalikan tersangka IF,” ungkapnya.
Selanjutnya, sebut Dedie, tersangka IF mengelola pembayaran, penggajian dan pengendalian tim personel, dan laporan perkembangan pekerjaan. Pengajuan pembayaran tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering dipalsukan oleh staf tersangka IF atas perintah tersangka IF.
“Sehingga pengendalian mutu pekerjaan jembatan Sikabu tidak berjalan. Akibatnya jembatan rusak tidak lama setelah selesai dan berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Jembatan akhirnya runtuh dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09,” tegas Dedie.
Dedie menuturkan, tersangka IF diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 Jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
“Usai menjalani pemeriksaan yang didampingi penasihat hukum, IF ditahan selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026 sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku,” tuturnya..
Kejati Sita Rp3 Miliar Kasus Tipikor Dermaga Bajau
Lebih jauh Dedie Tri Wahyudi menjelaskan, penyidik Kejati Sumbat telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp3 miliar dari saksi KH selaku Komisaris PT Hari Jadi Sukses yang menjadi kontraktor penyedia pembangunan Dermaga Bajau, Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai. Selanjutnya uang tersebut disimpan dalam rekening penampung (RPL) Kejati Sumbar.
Penyitaan tersebut, ucap Dedie, bagian dari upaya pengamanan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang saat ini masih dalam proses penyidikan, sekaligus sebagai langkah optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Tinggi Sumbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya. (fan)






