AGAM,METRO
Tergiur dengan keuntungan menjual narkoba, seorang buruh harian ini malah nekat terjerumus dalam dunia hitam bisnis narkoba. Akibat perbuatannya itu, pelaku berinisial NS (26) harus berurusan dengan Polisi setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam.
Pelaku yang ditangkap ketika akan bertransaksi dengan calon pembeli sabu di Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Minggu malam (2/8) sekitar pukul l 21.00 WIB, tak bisa mengelak. Pasalnya, dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama menyebut, NS tertangkap basah sedang bertransaksi sabu dengan seorang calon pembeli di TKP. Dia tak berkutik saat diciduk petugas yang sudah memperhatikan gerak-geriknya selama beberapa jam di lokasi.
“Tersangka berprofesi sebagai buruh yang nyambi jadi pengedar narkoba. Alasannya, karena untung menjual narkoba sangat menggiurkan. Namun sayang, calon pembelinya berhasil kabur saat penangkapan,” kata Iptu Awal, Senin (3/8).
Ditambahkan Iptu Awal, dari penangkapan NS, pihaknya mengamankan satu paket sabu dibungkus dengan plastik warna bening. Barang terlarang itu disembunyikan dalam sebuah kotak rokok berbalut kertas timah.
Menurutnya, pihaknya berhasil membongkar kasus ini setelah mendapat informasi dan mengintai terduga pelaku alias NS. Pihaknya membuntuti pergerakan pria kelahiran Bengkalis, Kepulauan Riau itu.
“Pelaku ini terlihat di kawasan Padang Koto Marapak, kemarin malam. Ia hendak melakukan transaksi di pinggir jalan sekitar. Begitu terjadi transaksi, kita langsung meringkusnya, namun calon pembelinya berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Hasil interogasi penyidik, NS memperoleh barang haram itu dari rekannya berinisial AK yang berada di kawasan PT AMP. Terhadap pemasok ini, pihaknya langsung melakukan pengejaran, namun tak berhasil menemukannya.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. NS dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari lima tahun penjara,” ujar Iptu Awal. (pry)