AGAM, METRO–Sejumlah Warga Jorong Malabuah, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, sudah lima tahun ini dibuat resah oleh ulah S (40). Dia membuka usaha jual beli daging babi hutan di belakang Sekolah Dasar Negeri 04 Bawan yang merupakan padat penduduk. Resah, warga akhirnya melapor ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (Dispetahornak).
Salah sorang warga setempat, Ucok (56) mengatakan kepada POSMETRO, bahwa masyarakat Bawan Khusunya Jorong Malabuah meminta agar Pemkab Agam menindak tegas si pelaku berinisial S, agar dia pindah dari Bawan. Pasalnya, S telah menjadikan Jorong Malabuah tempat dagang babi hutan, yang didapatkan dari salah seorang warga Jorong Balai Akad, Kampung Pisang, Nagari Lubukbasung, Inisial J (45).
“Perbuatan ini tentu sangat meresahkan dan menjadi ketakutan bagi warga setempat yang mana masyarakatnya mayoritas bergama Islam,” katanya.
Dia menambahkan, warga setempat pernah mendatangi tempat penampungan atau penjualan babi hutan tersebut. Tapi pihak yang bersangkutan mengatakan, bahwa babi banyak keuntungan bagi masyarakat khususnya bagi petani.
“Padahal kami sudah resah dan takut daging babi tersebut secara tak tau kami makan, apalagi ditambah dengan momennya hari Raya Idul Adha. Kan ada pembantaian hewan korban,” ujarnya.
Selanjutnya, dikatakan Ucok, bahwa pemuda setempat pernah akan mengancam membakar tempat usaha tersebut kalau tidak pergi dari Jorong Malabuah. Namun pemiliknya tidak takut dengan perbuatannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (Dispetahornak) Kabupaten Agam, Afdhal mengatakan, akan segera turun ke lapangan guna mengecek keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan atau tempat perdagangan babi hutan, yang berada di Jorong Malabuah, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari. ”Kita akan segera cek,” katanya.
Informasi ini sudah lama pihaknya tau dari masyarakat setmpat, namun laporan ini hanya melalui via telpon dari masyarakat, sayangnya yang menelfon tidak memberikan alamat yang pasti.
Kasat Satpol PP Kabupaten Agam, Danil Depo mengatakan, dirinya beserta anggotanya dan bersama rombongan dari Dispetahornak segara turun ke lapangan untuk memastikan adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjulan babi hutan.
”Kalau memang benar si pelaku akan kita tegur keras. dan sekaligus tempat usaha daging babi harus berhenti beroperasi. Selain meresahkan masyarakat, juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan dan Keamanan (K3). Usaha itu harus tutup,” ungkapnya. (i)