Pembawa 11 ganja kering dari Madina menuju Pasbar ditangkap Polres Pasbar.
PASBAR, METRO–Petugas Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggagalkan peredaran 11 kilogram ganja di Jalan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasbar, Selasa (18/8) dini hari. Tak hanya mengamankan ganja, petugas juga menangkap pengedarnya yang bernama Joni Pranata.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka Joni Pranata yang merupakan warga Translok Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasbar. ”Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan. Ganja seberat 11 kilogram didapat dari karung goni,” kata Kapolres Pasbar AKBP Toto Fajar Prasetyo, Selasa siang.
Dijelaskan Kasatnarkoba AKP Antonius Dachi, daun ganja itu dibawa tersangka dari daerah Madina, Sumatera Utara (Sumut) dan akan diedarkan di Pasaman Barat.
”Pengakuan tersangka, daun ganja itu diperolehnya dari Madina dan akan diedarkan di Pasaman Barat. Namun belum sempat diedarkan kami telah berhasil menangkapnya,” ujar Kasatnarkoba AKP Antonius Dachi.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada seorang warga yang sedang membawa ganja dari Madina. Berdasarkan informasi itu maka tim gabungan melakukan penyelidikan. Petugas lalu melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Madina.
Saat melewati daerah Simpang Tiga Alin, pihaknya curiga melihat ada sepeda motor membawa karung tengah malam. Saat itu, juga sepeda motor itu langsung dihentikan. “Saat diperiksa, ternyata isi karungnya ganja kering,” ungkap Antonius Dachi.
Ia menegaskan, saat ini polisi terus melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. ”Tersangka saat ini sedang diperiksa intensif di Mapolres Pasaman Barat. Kami akan terus melakukan pengembangan lebih jauh,” kata Dachi. (end)