PASAMAN, METRO – Mencoba berusaha melarikan diri dari sergapan polisi, seorang warga Kubu Baru, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman berinisial UA (36) akhirnya berhasil dibekuk. UA diketahui merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu.
UA diamankan bersama barang bukti (BB) sebanyak 36 paket kecil sabu ditambah 2 paket sedang sabu di rumah kediamannya di Kubu Baru, Kamis (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka UA berawal di saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat jika tersangka sering melakukan teransaksi barang haram tersebut di daerah itu.
Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Pembuntutan hingga penangkapan terhadap tersangka digeber. Pada saat dilakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud pihaknya menaruh kecurigaan dari sebuah rumah yang berada di atas kolam ikan yang diketahui merupakan rumah tersangka.
Sehingga anggota Satuan Narkoba Polres Pasaman mencoba memasuki rumah tersebut, pada saat ingin memasuki rumah yang telah dicurigai yakni rumah tersangka UA. Tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam kolam ikan miliknya.
Melihat tersangka melarikan diri pihaknya dengan lihai langsung mengamankan tersangka dan menginterogasi hingga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti (BB) sebanyak 36 paket kecil sabu ditambah 2 paket sedang sabu siap edar yang sengaja dibungkus tersangka dengan plastik warna bening dan mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang akan diedarkan di daerah itu.
Sesuai pengakuan tersangka, dia menjual barang haram tersebut dengan berbagai macam harga mulai dari harga Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta. Akibat dari perbuatannya tersangka UA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman. Tersangka bakal dikenakan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr6)