PARIAMAN, METRO – Sedang asyik bermain judi jenis kartu song menggunakan uang sebagai taruhan, lima pejudi diringkus jajaran Satreskrim Polres Pariaman di salah satu kedai di Korong Tanah Taban, Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Rabu (21/8) pukul 01.30 WIB. Parahnya, salah satu pelaku sudah lanjut usia (lansia).
Kelima pelaku diketahui berinsial Z (66), A (41), M (56), F(47) dan AT (39) tak berkutik saat ditangkap. Pasalnya, petugas yang sudah mengepung kedai itu, membuat kelima pelaku tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa terdiam duduk di tempat. Saat itu juga, kelima pelaku digelandang ke Mapolres.
Dari penangkapan itu, petugas menyita dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, 108 lembar kartu remi warna merah muda, satu lembar kertas rekap permainan judi jenis song dan satu pena merek GIMY Fine Point warna putih kombinasi hijau.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Ardiansyah Rolindo, mengatakan penggerebekan aksi perjudian itu berawal dari informasi masyarakat kalau kedai tersebut sering dijadikan untuk tempat berjudi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim mendatangi lokasi melakukan pengecekan.
“Setiba di lokasi, kita lakukan pengintaian dan pengepungan setelah melihat lima orang sedang bermain judi song. Kita dengan mudah menangkap kelima pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Ardiansyah.
Iptu Ardiansyah menjelaskan pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti. Setelah itu, kelima pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum.
“Saat ini lima pelaku sudah kita amankan di sel tahanan. Terhadap para pelaku dijerat pasal 303 jo pasal 303 bis KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (z)