SUDIRMAN, METRO – Upaya pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) terus dilakukan oleh Satpol PP Payakumbuh dengan memberikan tindakan tegas. Bahkan, untuk memberikan efek jera, para pelaku penjual minuman keras (miras) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh untuk disidang.
Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Devitra menegaskan pihaknya membawa kasus penjualan miras itu ke pengadilan, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Pekat dan Maksiat. Pelaku yang kedapatan menjual miras, terbukti melanggar Perda tersebut.
“Jumat kemarin (23/8), ada sidang tipiring (tindak pidana ringan) terhadap Sudirman Sinaga (SS), penjual miras di Jalan Jeruk, Kelurahan Labuah Basilang. Dia dituntut dari hasil razia yang kami lakukan,” kata Devitra, Senin (26/8).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Payakumbuh mengeluarkan putusannya dan menyatakan SS bersalah serta divonis 7 hari pidana kurungan. Dia diberi kesempatan untuk banding dan diberi waktu 7 hari untuk berpikir sejak putusan sidang.
“Vonisnya tanpa subsider karena ini sudah ketiga kalinya kami mengajukan dia ke pengadilan. Mungkin hakim ingin memberikan efek jera lebih. Di hari yang sama, pelaku penjual miras lainnya juga menjalani sidang Tipiring atas nama Nurhayati dengan TKP di Talang. Putusan hakim denda Rp 300 ribu karena dia baru kali ini disidang,” tutur Devitra. (us)