PADANG, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama SK4 Pemko Padang melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi tempat maksiat, Minggu dinihari (25/8). Dalam razia itu, sebanyak 10 wanita yang tidak memiliki tanda pengenal dan puluhan botol minuman keras diamankan.
Kasatpol PP Padang Al Amin mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan kafe atau tempat hiburan malam di Kota Padang. Pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
“Kita mendapati di dalam kafe-kafe dan tempat hiburan wanita yang tidak memiliki KTP, sehingga untuk proses lebih lanjut mereka terpaksa di bawa ke Mako Satpol PP Padang. Kita razia di Kafe Denai, Damarus, Kafe JB diamankan 42 botol minuman dan tiga wanita. Sementara di Kafe 25 dan Grande diamankan tujuh wanita,” kata Al Amin.
Selain mengamankan para wanita dan minuman keras, Al Amin menjelaskan pihaknya juga sekaligus menghimbau agar pengelola maupun pemilik tempat hiburan untuk beroperasional sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, Kota Padang memiliki Perda yang mengatur terkait masalah perizinan ataupun jam tayang serta pengunjung yang harus memiliki tanda pengenal.
“Bagi yang melanggar, tentunya kita beri peringatan dulu. Mereka kita panggil untuk dimintai keterangan. Namun, jika dalam razia selanjutnya masih saja melanggar, tentu kita berikan tindakan tegas. Untuk wanita-wanita yang terjaring ini akan kita proses dan berikan pembinaan,” ungkap Al Amin.
Al Amin menegaskan pihaknya dalam melakukan penegakan Perda tidak akan pandang bulu. Siapapun pelaku usaha yang melanggar, pasti akan ditindak.”Satpol PP akan terus lakukan pengawasan sehingga Kota Padang terhindar dari perbuatan maksiat,” tegas Al Amin. (r)