TANAHDATAR, METRO – Nofrian Syahputra (21) ditangkap 25 Juli lalu. Satu bulan pascapenangkapannya atas kasus penyalahgunaan narkotika, kini giliran ibunya yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar dalam kasus yang sama. Dia ditangkap sedang menjemur pakaian di rumah kontrakannya di Jorong Pincuran Tujuh, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Selasa (20/8) sekira jam 08.00 WIB.
Sang ibu bernama Ivo Erita (42) yang akrab dengan sapan Gadih itu hanya bisa pasarah digelandang polisi dari rumahnya ke kantor Mapolres. Pasalnya, dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan satu set alat isap shabu (bong).
Kapolres Tanahdatar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasatnarkoba Iptu Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan Gadih berawal dari informasi masyarakat kalau ia sering mengedarkan dan menggunakan sabu di rumah kontrakannya. Berdasarkan info tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan kita dapatkan bukti-bukti yang kuat. Setelah itu, kita datangani kediaman Gadih dan didapati sedang menjumur kain. Ia sempat terkejut saat kita datang. Wajahnya pucat, namun berpura-pura tenang seakan tidak ada masalah,” kata Iptu Yaddi.
Iptu Yaddi menjelaskan pihaknya sempat mendesak pelaku untuk memperlihatkan keberadaan sabu yang dimilikinya, namun pelaku menolak. Tak ingin terkecoh dengan tampang polos pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut. Alhasil ditemukan sabu satu paket dan satu set bong.
“Pelaku memang merupakan ibu kandung dari salah satu pelaku narkoba yang satu bulan lalu kita tangkap. Memang sangat miris, ibu dan anak bisa sama-sama terjerat narkoba. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112(1) jo pasal 127(1) UU nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Yaddi.
Sebelumnya, Senin (19/8) sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanahdatar juga menangkap satu pengedar narkoba bernama Fahdinur (39) di sebuah rumah di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanahdatar.
“Dari penangkapan itu, kita menyita 23 paket sabu dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1 juta lebih. Saat ditangkap, pelaku sedang berada dalam kamar rumah. Sabu itu kita temukan di dalam kantong celana milik pelaku setelah digeledah,” pungkasnya. (ant)