SOLOK, METRO – Untuk kepentingan melengkapi berkas perkara dan mengungkap kronologis pasti, Polres Solok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhasap korban Delvi Busyra (41) yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan lima luka tusukan di Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Aksi pembunuhan itu, terjadi pada tanggal 14 Mei lalu.
Rekonstruksi diperankan langsung tersangka Rahman alias Pito (28) residivis yang sudah keluar masuk penjara enam kali, dengan memperagakan 14 adegan yang dilaksanakan di lokasi berbeda. Lokasi pertana di rumah tersangka di Lubuak Jorong Koto Panjang dan lokasi kedua di Nagari Muara Panas dan sebuah Kincir air di Jorong Balai Pinang, Nagari Muaro Panas.
Dari hasil rekonstruksi, terungkap tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa kawannya sendiri menggunakan pisau yang sengaja dipersiapkannya dari rumah. Pisau yang dibawanya itulah, yang ditikamkan ke tubuh korban berulang kali saat bertemu di kincir air.
Sementara itu, motif tersangka menghabisi nyawa korban terungkap lantaran dipicu dendam bagi hasil uang penjualan mobil curian L300. Tersangka sudah membantu korban mencarikan pembeli mobil hasil curiannya, namun setelah terjual korban tidak memberi tersangka uang pembagian sesuai dengan yang dijanjikan. Tersangka naik pitam dan membunuh korban.
Rekonstruksi disaksikan, Penyidik Polres Solok, Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Solok Ridwan dan tiga Jaksa penuntut umum serta penasehat hukum. Selama proses rekontruksi, di lokasi mendapatkan pengawalan ketat petugas gabungan Polres dan Polsek untuk menjamin keselamatan tersangka.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan rekonstruksi dilaksanakan dari rumah tersangka sampai terjadinya aksi pembunuhan di sebuah Kincir air di Jorong Balai Pinang. Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap secara pasti kornologis pembunuhan yang disesuaikan dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil rekonstruksi, dapat disimpulkan tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Delvi Busyra dari rumah. Pembunuhan dilakukan dengan cara tersangka membawa korban ke ke kincir air. Tersangka sudah menyelipkan pisau di pinggang kiri untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Dony Setiawan.
AKBP Dony Setiawan menambahkan dibalik kasus pembunuhan sadis itu ternyata dilatarbelakangi oleh pembagian hasil pencurian yang tidak adil. Tersangka warga nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok itu tidak terima ketika hasil penjualan mobil yang mereka curi, pembagiannya lebih banyak diambil korban.
“Korban warga Gunung Pangilun, Kota Padang sempat tidur dirumah pelaku selama 3 hari sebelum kejadian. Sebelumnya pelaku bersama korban sempat melancarkan aksi pencurian mobil di Kota Padang. Mobil hasil curian tersebut kemudian mereka jual dan uangnya mereka bagi. Namun dalam pembagian, pelaku merasa dirugikan,” ujar AKBP Dony Setiawan.
AKBP Dony Setiawan menuturkan, merasa tidak terima atas pembagian yang tidak adil, hubungan persahabatan mereka memanas, ketika tersangka menuntut bagiannya. Bahkan keributan didepan kincir air tua itu berlanjut dengan perkelahian. Ketika terjadi perkelahian itulah, tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkannya di pinggang dan kemudian menikamkannya ke leher korban.
“Bahkan pelaku berkali kali menusuk leher korban hingga terkapar bersimbah darah. Setelah korban tak berdaya, tersangka yang lama tinggal di Palembang itu langsung kabur. Untuk menghilangkan jejak, pelaku berpindah-pindah tempat,” jelas AKBP Dony Setiawan.
AKBP Dony Setiawan mengungkapkan korban maupun tersangka merupakan anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor. Ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya terpaksa melakukan penembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Jalan Padang Aro, Solok Selatan.
“Kita menyita satu bilah pisau kecil, baju dan celana korban, satu unit telepon genggam Blackberry milik korban yang dibawa lari tersangka, satu unit handphone milik tersangka, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor. Dari hasil visum luar tubuh korban, ditemukan sebanyak 3 luka tusuk di bagian leher. Lalu, 1 tusukan di telinga sebelah kanan, 1 tusukan di bagian belakang bahu kanan. Korban juga mengalami 1 luka sabetan pada dan jari telunjuk sebelah kiri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 dan 338 KUHP, tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (vko)