SOLSEL, METRO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Solok Selatan, Selasa (9/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muzni Zakaria dan Muhamad Yamin Kahar direktur PT Dempo, sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum setempat. Kasus korupsi tersebut dugaan suap pada proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan.
Di Kantor Bupati, tim KPK melaksanakan penggeledahan di ruang kerja Bupati dan ruang bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara itu, tim lainnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sujumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang mereka proses.
Pantaun POSMETRO di lokasi, tim KPK datang menggunakan lima mobil Toyota Kijang Innova warna hitam. Dua mobil ke kantor Bupati dan tiga meluncur ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Saat penggeledahan berlangsung, mendapatkan penjagaan ketat oleh polisi. Meskipun ada penggeledahan , aktivitas di kantor bupati Solsel tetap berjalan seperti biasa, walaupun sempat menjadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim KPK mulai masuk ruangan Kantor Bupati sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pada pukul 13.35 WIB. Terlihat membawa satu koper berukuran besar dan dua koper berukuran kecil, ditambah sejumlah tas ransel. Diduga, di dalam koper-koper tersebut berisikan dokumen-dokumen penting.
Sedangkan di Dinas PU, tim KPK keluar dari kantor sekitar pukul 13.23 WIB. Petugas juga membawa dua koper yaitu satu koper besar, satu koper kecil dan dua kardus berisikan dokumen. Total sitaan KPK dari dua tim itu ada lima koper,dua kardus serta sejumlah tas ransel yang dibawa dari ruangan.
Usai melakukan penggeledahan di kantor Bupati, dua mobil kijang Innova warna hitam itu meninggalkan lokasi ke arah Muaro Labuah Atau Arah Padang. Demikian juga dengan tiga unit mobil di dinas PU, usai penggeledahan juga pergi meninggalkan lokasi dengan membawa dokumen yang sitaan.
Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Solsel, Adwisd Patrice Bimbe usai penggeledahan, saat dikonfirmasi mengatakan ada tiga ruangan yang dimasuki pihak KPK yang melakukan penggeledahan, yaitu ruangan Bidang Cipta Karya, Bina Marga dan Sekretariat.
“Saat di Sekretariat PU, KPK mencari tentang masalah keuangan sedangkan di Cipta Karya meminta data Masjid Agung dan di Bina Marga minta data jembatan Ambayan,” kata Adwisd Patrice Bimbe.
Adwisd Patrice Bimbe menjelaskan, pihak KPK hanya meminta bukti fisik untuk mempertegas seperti surat-surat diketiknya dimana, dokumen rapat dan dokumen yang berkaitan masalah pengerjaan Mesjid Agung Solsel dan Jembatan Ambayan. Sedangkan file yang dimintakan berupa file bukti pencairan proyek Masjid Agung dan pencairan uang muka.
“Untuk jembatan, seperti proses pencairan jembatan Ambayan yang telah empat kali pencairan. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah dokumen, komputer dan laptop. Semua telpon ASN yang terkait diperiksa oleh KPK, telepon selular saya juga ikut diperiksa,”ungkap Adwisd Patrice Bimbe di ruang kerjanya.
Adwisd Patrice Bimbe menambahkan, sebelum dilakukan penggeledahan, KPK sempat memperlihatkan surat tugas penggeledahan dengan melibatkan 30 petugas KPK. Ada empat titik lokasi penggeledahan.
”Dari surat yang diperlihatkan, perintah penggeledahannya di ruang kerja bupati, Dinas PU, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Rumah Dinas Bupati,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Martin Edi menyebutkan, memang KPK telah melakukan pemeriksaan di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Usai penggeledahan, diakuinya KPK membawa dokumen dari ruangan itu usai melakukan pemeriksaan.
“Ya, tadi ada pemeriksaan oleh KPK, dan betul ada beberapa dokumen yang dibawa oleh petugas KPK, dimasukan ke dalam koper. Penyidik juga memeriksa berbagai dokumen, computer dan lapop. Begitu juga dengan handphone saya dan pegawai diperiksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 25 April 2019, KPK juga menggeledah rumah pribadi Bupati Muzni Zakaria di Jalan Mataram Nomor S 12, Kota Padang. Enam petugas dari KPK saat itu masuk dan menggeledah rumah Muzni. Dari rumah ini, KPK membawa sejumlah dokumen yang diangggap berkaitan dengan kasus yang menjerat Muzni.
Setelah penggeledahan di rumah pribadinya, Muzni Zakaria juga memenuhi pemanggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6) lalu. Saat memenuhi pemanggilan penyidik, Muzni Zakaria diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan, dalam perkara ini, KPK menduga Muzni Zakaria telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK) terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Pembangunan Jembatan Ambayan. Dua proyek ini digarap PT Dempo Bangun Bersama, perusahaan milik M Yamin Kahar.
KPK menduga dalam proyek pembangunan Jembatan Ambayan, Muzni Zakaria menerima duit haram sejumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April sampai Juni 2019. Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap dan melalui sejumlah pihak. KPK juga menduga Muhammad Yamin Kahar memberikan uang Rp315 juta kepada sejumlah bawahan Muzni. Uang itu diduga terkait janji Yamin kepada Muzni pada proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
“Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (afr)