PADANG, METRO – Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap oknum dokter hewan (drh) saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Tanjung Pati KM7, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (3/6) sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan drh Syahrizal (50) atas dugaan telah melakukan tindak pidana karena telah memposting melalui akun facebook yang bemuatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar (perbuatan/usaha menjatuhkan pemerintah yang sah, red) dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syahrizal sebelumnya sempat memposting sebuah gambar peta Sumatera di akun facebook miliknya. Di peta tersebut, yang bersangkutan memberi judul “REPUBLIK ANDALAS RAYA”. Disertai keterangan “Sumatra menuntut Referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zholim, otoriter, penipu, dan semena mena pada ulama dan rakyat.
” Di akhir kalimat itu, tercantum kalimat “By Barisan Pemuda Pulau Andalas.”
Referendum adalah penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum.
Selain itu, di pengantar postingan gambar peta itu, Syahrizal juga menambahkan keterangan.
“Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja…” #kamitelahsedangbergerak’.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya akun atas nama drh Syahrizal yang membuat postingan-postingan berisi berbau hoaks dan juga penghinaan terhadap lembaga negara.
”Pelaku diduga menyebarkan konten-konten di akun Facebooknya berbau SARA, ujaran kebencian, hoaks, makar dan mengajak referendum. Penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian. Patut diduga menghina Presiden, dan pemukatan makar terhadap pemerintah. Kemudian menyebut Brimob dengan sebutan ras lainnya,” kata Juda.
Juda menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memposting atau membuat konten di Facebook hanya iseng saja. Tujuannya untuk menarik perhatian pengguna media sosial lainnya membaca postingannya, kemudian menyukainya, bahkan disebarluaskan.
“Postingan pelaku telah telah disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 menyukai, dan komentar 1.000. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Berkemungkinan statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Juda.
Juda menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019. Laporan itu menyebutkan di akun Facebook pelaku yang sidah berbau makar. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti-bukti yang otentik, baru bisa dilakukan penangkapan.
”Pelaku memposting konten-konten yang melanggar hukum tersebut mulai diantara tanggal 22 Mei, 26 Mei, dan 28 Mei. Sedangkan barang bukti yang disita adalah sebuah handphone smartphone. Konten-konten itu bisa menyebar dan menjadi perhatian secara nasional,” jelas Juda.
Juda menambahkan, berdasarkan pengakuannya, pelaku merupakan orang yang berpendidikan, alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Pelaku juga mengalami persoalan rumah tangga, sehingga dia mencoba untuk menggunakan media sosial facebook dan membuat postingan seperti itu.
”Memang pelaku sengaja memposting seperti itu. Apalagi pelaku sedang ada permasalahan keluarga, ada beberapa kali membangun rumah tangga dan itu selalu gagal. Ini yang membuat dia merasa ada yang perlu dia curhatkan di situ dan mulai mencoba coba bermain Facebook,” tutur Juda.
Pelaku terancam dijerat pasal 45 b junto pasal 29 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 ayat 4 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang nomor 11 tahun 2008. Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 207 KUHP.
“Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pada saat penangkapan dibantu oleh anggota dari Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota. Setelah itu kita bawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Juda.
Sementara itu, pelaku Syahrizal yang ditemui di Mapolda Sumbar mengatakan tidak menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Namun, dia siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya,
”Saya tidak menyangka saja kalau postingan saya sudah viral begini. Tulisan saya yang ada di facebook, hanya iseng saja karena diskusi di grup apa itu referendum,” ungkap Syahrizal. (rgr)