PADANG, METRO – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan menjadi buronan selama lebih kurang satu bulan, pasangan suami istri (pasutri) penjual sate daging babi bernama Bustami (55) dan Evi (48) ditangkap tim Satreskrim Polresta Padang, Kamis (16/5) di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan didampingi Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna dalam jumpa pers, Sabtu (18/5) menyebutkan bahwa, kedua tersangka sebelumnya memang tak ditahan namun dikenakan wajib lapor selama sebulan.
”Namun dalam jangka waktu sebulan tersebut, keduanya tidak pernah datang ke Mapolresta Padang untuk wajib lapor. Dan terakhir diketahui keduanya justru melarikan diri ke Bekasi,” ujar Yulmar.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sudah melarikan diri. Padahal saat itu, kedua tersangka masih tahap status wajib lapor atas kasus dugaan sate babi pada akhir Januari lalu. “Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Bekasi, kami langsung menuju lokasi tersebut,” ujar Kapolresta.
Ditambahkan Yulmar, dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya langsung mencari tahu keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
”Personel mengetahui tersangka sedang berada di tempat tukang jahit di daerah Kabupaten Bekasi, dan langsung kami lakukan penangkapan. Saat ditangkap kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, hanya saja tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kedua tersangka diterbangkan ke Padang Jumat (17/5) dan diamankan di Mapolresta Padang.
“Keduanya diamankan pada Kamis sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah tempat tukang jahit. Jumat pagi dibawa ke Mapolresta Padang menggunakan pesawat,” ujar Yulmar.
Selanjutnya, dikatakan Yulmar, tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No 41 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pelindungan Pangan.
”Terhadap kedua tersangka akan diberlakukan dengan tiga pasal berlapis. Secepatnya akan kami lakukan perlimpahan perkara beserta barang bukti ke kejaksaan penuntut umum (JPU) untuk dipersidangkan,” ucapnya.
Sementara itu, walaupun pihak kepolisian sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak Februari 2019 lalu, tapi tersangka Bustami masih tidak mengakui perbuatannya dan merasa sebagai korban dalam kasus ini.
”Kami ke sana hanya untuk mencari bantuan ke Mabes Polri, karena di sini kami sudah menjadi tersangka, kami hanya korban,” ungkap Bustami saat ditanya usai keterangan pers tersebut.
Sebelumnya di ketahui, pada Selasa (29/1) lalu, penggerebekan terhadap gerobak sate KMSB di kawasan Simpang Haru, yang diduga menjual sate daging babi, oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM dan Satpol PP Padang.
Karena dari hasil Lab yang dilakukan oleh tim tersebut, diketahui bahwa sate yang dijual oleh pemilik sate KMSB tersebut memang berasal dari daging babi, sehingga Dinas Perdagangan melimpahkan kasus ini ke kepolisian. (r)