PADANG, METRO – Keluarga terpidana korupsi kasus pembangunan fisik, berupa turap dan penguat tebing lahan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (17/5). Membayarkan denda terpidana dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, yang dibacakan pada beberapa waktu lalu.
Adapun yang membayar denda yakninya dr Kurniawan, selaku dirut RSJ HB Saanin Padang yang juga menjabat Pengguna Anggaran (PA), dalam proyek tersebut. Erizal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bentino Warman selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Asmardi selaku pengawas dan Syafri Muchtar selaku komisaris.
Para terpidana ini membayar denda masing-masingnya Rp50 juta.
“Denda tersebut langsung diterima dan disetorkan ke Bank Nagari, cabang Alai,” kata eksekusi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Padang, Muhasnan Mardis.
Dia menyebutkan, kedatangan keluarga masing-masing terpidana, tidak didampingi oleh kuasa hukum. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, masing-masing satu tahun dan dua bulan kurungan penjara atau empat belas bulan penjara.
Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan pidana (subsider) masing-masing selama dua bulan penjara.
Majelis hakim berpendapat, para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Korupsi. Putusan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Sebagaimana dakwaan yang disampaikan JPU, diketahui kasus tersebut merugikan Negara sebesar Rp124.044.739, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif BPK nomor:42/LHP/XVIII. PDG/08/2017 tertanggal 2017.
Proyek yang dikerjakan adalah pekerjaan pembangunan turap dan penguatan dinding atau tebing lahan pada Rumah Sakit Jiwa HB Saanin pada 2013. Diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp316.231.561, pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp16.939.852, dan pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp16.300.000.
Namun demikian, jumlah kerugian tersebut dikalkulasikan dengan kelebihan volume pekerjaan sebesar Rp225.426.673, sehingga tersisa Rp124.044. 739 yang dihitung sebagai kerugian keuangan. (cr1)