PADANG, METRO – Dua kawanan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di kawasan Kototangah, Kota Padang dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang, Kamis (16/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka dibekuk di Kampuang Jambak, RT 003, RW 001, Kelurahan Batipuah Panjang, Kototangah.
Keduanya, Asril Toni Boy (31) beserta rekannya Herman (45) dibekuk saat keduanya tengah asyik nongkrong di rumah Herman serta hendak menggunakan barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Padang berawal dari informasi Masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim bergerak ke salah satu rumah milik salah seorang tersangka yang diketahui dari informasi masyarakat tersebut,” ujar Dadang.
Saat penangkapan keduanya, tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu pak plastik klip di dapur rumah milik salah seorang tersangka tersebut.
“Petugas menemukan satu paket kecil sabu di dalam sebuah dompet hitam yang juga berisikan satu karet kompeng, satu kaca pirek, satu pak plastik klip yang sengaja dibuang tersangka di dapur rumah milik salah satu tersangka di saat mengetahui kedatangan petugas,” ujar Dadang.
Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (r)