PADANG, METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AH (46), warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang atas dugaan kasus penipuan bermodus rekrutmen kerja.
AH diduga menipu seorang warga dengan menjanjikan anak korban bisa diterima bekerja di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp11 juta sebagai biaya administrasi.
Namun setelah uang diserahkan, ternyata anak korban tak kunjung diterima bekerja di BUMN sesuai dengan yang dijanjikan AH. Korban yang merasa tertipu, kemudian melaporkan pelaku ke Polisi hingga pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin membenarkan pihaknya mengamankan seorang IRT yang melakukan tindak pidana penipuan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan diterima kerja di sebuah perusahaan BUMN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Jadi, pelaku ini setelah mendapatkan uang dari korban, ia berusaha menghilang dan nomor Hp nya tidak bisa lagi dihubungi. Korban pun sudah berusaha mencari-cari pelaku untuk meminta kembali uangnya, tapi tidak ketemu,” ungkap AKP Yasin, Jumat (9/5).