JAKARTA, METRO–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meyakini bahwa anak yang terpapar judi online maupun yang menjadi korban konten pornografi adalah fenomena puncak gunung es, sehingga jumlah anak yang sebenarnya terpapar diduga jauh lebih banyak.
“Dengan masif-nya korban anak berjatuhan, yang selalu diyakini, dari data kasus yang terungkap, sebenarnya adalah fenomena puncak gunung es, yang sebenarnya lebih banyak anak yang tidak terjangkau,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (25/4).
Pada 2024 terdapat se/jumlah kasus pornografi anak dan judi online anak yang terungkap, di antaranya jaringan internasional pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan, kasus tindak pidana perdagangan orang dengan memproduksi pornografi anak yang menjadi konsumsi jaringan internasional di Jabodetabek, serta penemuan transaksi judi online anak yang mencapai Rp 200 triliun dan Polres Lampung Tengah yang berhasil membongkar jaringan prostitusi anak.