PAYAKUMBUH, METRO–Nekat menggelapkan uang hasil penjualan hewan ternak sapi, seorang pria paruh baya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di Payakumbuh di Los Daging Pasar Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (24/4).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona membenarkan pihaknya meringkus pria bernama Ujang (51) atas kasus penggelapan uang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 30 juta.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan hasil penjualan ternak sapi. Tersangka saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres,” kata AKP Doni Pramadona.
Dijelaskan AKP Doni, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang tidak terima atas kerugian yang harus ditanggungnya. Pelaku tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak sapi kepada korban yang telah terjadi semenjak bulan Mei 2023.