“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Indonesia, Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan Oskadon,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, lima orang jaringan internasional ditangkap polisi. Para tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke sejumlah daerah dengan upah Rp 10 juta.
“Menurut pengakuan Tersangka, bahwa sabu ini akan dibawa ke luar daerah untuk diedarkan. Untuk upah per kilo Rp 10 juta,” katanya. (jpg)
Laman 2 dari 2