“Perkara yang harus diperiksa dalam perkara ini haruslah mengenai perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan-kecurangan,” ujarnya.
Maka, menurutnya, MK tidak berwenang memutuskan gugatan tersebut. Sebab, kata dia, jika dalil yang disampaikan para pemohon tidak terbukti.
“Menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu,” jelas dia.
“Khusus di kasus ini kami sampaikan di 01 ada 19 yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan suatu kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut,” imbuhnya. (*/rom)