JAKARTA, METRO–Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Prabowo-Gibran meyakini jika Mahkamah Konstitusi akan mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami meyakini bahwa memang apa yang telah kami sampaikan, kami argumentasikan dan kami sajikan fakta-fakta di persidangan ini akan membuat hasil yang baik dan Prabowo dan Mas Gibran akan menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Yusril menilai keterangan dari 4 menteri pada saat persidangan MK, telah mematahkan dalil-dalil permohonan. Yusril menyakini MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan adil dan baik.
“Di situ ada Menko, ada Menteri Keuangan, Mensos dan juga ada DKPP dan segala macam, keterangan-keterangan mereka itulah yang menjadi terang yang memberikan suatu fakta dan mematahkan seluruh argumen baik oleh pemohon 01 maupun pemohon 03,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan MK seharusnya memutus perkara perselisihan hasil pemilu. Sedangkan, kata dia, yang didalilkan oleh para pemohon ialah terkait kecurangan Pilpres.