SOLOK, METRO – Diduga kuat melakukan tindak pemerasan, Elfitra (36), warga Tembok, Kota Solok diciduk petugas dari Satreskrim Polres Solok Kota, Selasa(5/2). Dengan modus menuduh korbannya berbuat mesum, pelaku berhasil menggasak uang dan HP milik korban.
Dari informasi yang diperoleh di Mapolres Solok Kota, pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor. Dengan nomor laporan polisi LP/32/B/II/2019/Polres Solok Kota tanggal 4 Februari 2019, petugas langsung bergerak cepat.
Dari keterangan Nofrizal (22), warga Nagari Gantung Ciri, Kabupaten Solok yang menjadi korban, saat kejadian korban bersama teman wanitanya tengah berboncengan dengan sepeda motor. Namun saat melintas di Jalan Batu Laweh Laing, sepeda motor korban disalip oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Ternyata korban telah dibuntuti oleh pelaku. Pelaku langsung menuduh korban telah melakukan pembuatan mesum dan tengah dicari oleh pemuda lain. Oleh pelaku korban digiring ketempat sepi dengan alasan bahwa korban dicari oleh pemuda untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Saat itu juga pelaku meminta agar korban menyerahkan tas milik teman wanita korban yang berisikan sejumlah uang dan HP dengan dalih agar korban tidak kabur.
Setelah mendapatkan harta korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Tidak terima atas apa yang dialaminya, korban langsung melapor ke petugas di Mapolresta Solok.
Tidak butuh waktu lama petugas berhasil menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan menyebut, kasus ini terus dikembangkan. “Pelaku terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya. (vko)