PADANG, METRO – Tim Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap Tio (25), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (5/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Pencurian itu dilakukannya 29 November 2018 yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, pelaku diamankan Unit VI Opsnal yang dipimpin Ipda Denny J Selasa dini hari di Jalan Gajah Mada. Tepatnya di samping Rumah Sakit Bunda, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang Utara.
“Tersangka Tio sebelumnya dicurigai melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Semeru II, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang Utara. Bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/353/K/XI/2018/Sektor Utara, 29 November 2018 atas nama pelapor Debi Septia Harun,” ujar Edriyan.
Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, tuduhan berat kepada terduga Tio tersebut, sehingga tim unit VI Opsnal melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku.
“Selanjutnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat, terduga tengah berada di samping Rumah Sakit Bunda. Kemudian anggota Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Ipda Denny J melakukan pengecekan terhadap terduga pelaku yang diinformasikan masyarakat tersebut,” ucap Edriyan.
Sesampai di TKP, di Jalan Gajah Mada samping Rumah Sakit Bunda tersebut, anggota Opsnal mengamankan orang yang dimaksudkan dan membawanya ke Mapolresta Padang.
“Sesampai di Mapolresta Padang, anggota Opsnal melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang dibuat sebelumnya,” ungkap Edriyan.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian mesin AC LG di daerah Tabing Banda Gadang. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 jo 362 KUH-Pidana.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP merek iPhone 6S warna rose gold diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (r)