“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan pengerebekan di hotel kelas melati itu dan mendapati seorang wanita di dalam kamar sedang menunggu tamu. Ketika kami interogasi, wanita itu mengakui dirinya diperintah oleh suaminya sendiri dan menggunakan jasa mucikari agar mendapatkan tamu,” kata Ipda Adrian.
Ditambahkan Ipda Adrian, berdasarkan pengakuan wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, pihaknya menangkap sang suami sedang menunggu di luar bersama rekannya sebagai muncikari RL. Ketiga pelaku langsung di gelandang ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap suami korban dan mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangkap TPPO. Sedangkan AY merupakan korban sekaligus saksi dari kasus tersebut. Jadi, korban ini diijual oleh suami dan temannya. Mereka meraih keuntungan dari istri yang melayani lelaki hidung belang,” tegas Ipda Adrian.
Ipda Adrian menuturkan, dari penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti dari kasus prostitusi dengan modus online ini yakni beberapa alat kontrasepsi, obat-obatan dan chatting dari ponsel dengan para tamu.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus. Untuk tarifnya diduga dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Untuk pembagian dengan mucikari, masih kami dalami,” tukasnya. (cr2)