Dijelaskan AKP Arvi, pelaku dengan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali sejak mereka berdua kelas 1 SMK. Namun, hubungan terlarang itu diketahui oleh orang tua korban hingga dilaporkan ke Polres Pariaman.
“Pelaku mengakui sudah 10 kali melakukan perbuatan itu di ruang kelas dengan korban, saat jam pelajaran usai. Terakhir kali pelaku bersetubuh dengan korban bulan Desember 2022 lalu,” ujar AKP Arvi
AKP Arvi menuturkan, korban selama ini tinggal bersama dengan pamannya, sedangkan orang tuanya tinggal di Malaysia untuk bekerja. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti.
“Atas perbuatannya. pelaku dijerat pasal 81 junto 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 12 tahun. Karena saat itu pelaku masih di bawah umur maka hukuman dipotong sepertiga dari ancaman,” tukasnya. (ozi)