JAKARTA, METRO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (8/1).
Pemanggilan terhadap Gamawan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Gedung IPDN.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. “Sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/1).
Namun, dia tak merinci informasi apa yang akan digali penyidik terhadap saksi Gamawan.
Pantaunan di lapangan, Gamawan tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditanya perihal pemeriksaannya, Gamawan hanya menjawab singkat. “Sebagai saksi untuk Pak Dudy. Nanti ya,” singkatnya.
Sekadar informasi, Dudy Jocom sendiri merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut) pada (10/12).
Selain Dudy, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menemukan dugaan kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini. Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 21 miliar.
Sebelumnya, Dudy juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (jpnn)