PADANG, METRO–Aksi kejahatan Nofri Yosrizal (35) yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini terbilang nekat. Pasalnya, ia nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha Aeorox yang akan dijual oleh korbannya. Modusnya, ia berpura-pura akan membeli motor korban lalu meminjamnya untuk test ride.
Akibat kejahatan yang dilakukannya itu, pelaku Nofri Yosrizal yang merupakan warga Jalan Seberang Padang RT 02 RW 05, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan ini pun diringkus oleh Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg di kampung halamannya di Kota Sawahlunto.
Pelaku ditangkap pada Selasa (11/10) sekira pukul 21.00 WIB bersama satu unit sepeda motor milik korban yang telah digelapkan oleh pelaku. Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tindak pidana penggelapan sepeda motor di sebuah rumah di depan SMP 24 Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubeg Kota Padang.
“Mendapat informasi dari masyarakat tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Takari langsung bergerak dengan melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi,”ungkapnya, Rabu (12/10).
Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati nama diduga pelaku dan keberadaan pelaku, mendapatkan informasi tersebut team Pyiton langsung bergerak ke lokasi dimana diduga pelaku berada di kawasan Kota Sawahlunto.
“Setelah dilakukan pengejaran ke daerah Sawahlunto, tim bergabung dengan personel Polres Sawahlunto. Alhasil, didapati pelaku sedang berada di sebuah rumah dalam posisi lagi santai. Saat itu juga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Aerox,”ujarnya.
Kompol Harry Mariza Putra menuturkan, pelaku melakukan penggelapan terhadap sepeda motor dengan cara menghubungi korban setelah melihat iklan jual beli online sepeda motor di situs OXL. Lalu pelaku bertemu dengan korban dan pelaku meminta ijin kepada korban untuk membawa sepeda motor korban untuk tes ride atau uji pakai.
“Setelah diijinkan korban lalu pelaku membawa sepeda motor tersebut dan pelaku tidak kembali lagi ke tempat korban. Lalu sepeda motor tersebut dibawa pelaku ke daerah Sungai Penuh, Jambi untuk dijual. Pelaku menjualnya Rp 9 juta. Terhadap pelaku akan kami jerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP,” ujar mantan Kasat Lantas Payakumbuh dan Mentawai tersebut. (rom)