PDG. PARIAMAN, METRO–Komplotan pemburu satwa dilindungi jenis Rusa Sambar ditangkap tim gabungan Polsek Batang Anai dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Rabu (5/10) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas menangkap tujuh orang pelaku yang semuanya merupakan warga Padangpariaman. Bahkan, petugas juga menemukan senjata api (senpi) rakitan berikut dengan amunisinya yang digunakan untuk menembak satwa dilindungi tersebut.
Tak hanya senpi rakitan, di dalam mobil yang mereka kendarai, juga didapati satu ekor Rusa Sambar yang sudah mati dan dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Hingga kini, belum diketahui secara pasti motif mereka memburu satwa tersebut untuk dikonsumsi atau untuk diperjualbelikan.
Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Aprianto Simatupang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap komplotan pemburu satwa dilindungi itu setelah pihaknya bekerja sama dengan BKSDA Resor Padang Pariaman.
“Jadi, kami mendapatkan informasi adanya aksi pemburuan satwa dilindungi di daerah Nagari Kasang. Setelah itu, kami bersama tim BKSDA langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketujuh pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Manahan, Kamis (6/10).
Menurut Iptu Manahan, ketujuh pelaku yang merupakan warga Padangpariaman ini memang sudah beberapa kali melakukan aksi perburuan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi di kawasan tersebut. Setelah penangkapan, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek.
“Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu dengan inisial, NS (66), AS (29), AK (60), KD (72), RE (26), SM (61) dan SP (53). Mereka kami tangkap saat mengendarai mobil Suzuki APV membawa hasil buruannya berupa Rusa Sambar,” ujar Iptu Manahan.
Dikatakan Iptu Manahan, mereka sudah berhasil menembak mati seekor Rusa Sambar menggunakan senjata api laras panjang rakitan dan bahkan sudah dipotong-potong menjadi beberapa bagian yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.
“Dari penangkapan itu, kami menyita empat pucuk senjata api rakitan yang dipakai untuk berburu. Mereka tidak memiliki dokumen atau perizinan menggunakan senjata api tersebut. Kami juga menemukan dua botol misiu, tujuh bilah pisau berburu, tiga unit Hp, satu unit senter, 18 butir peluru bekas dan satu pisau karter,” ungkapnya.
Menurut Iptu Manahan, terkait penanganan kasus pemburuan satwa dilindungi ini, para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Padangpariaman untuk diproses hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ada lagi yang melakukan aksi pemburuan Rusa Sambar. Karena hewan ini dilindungi dan jika memburunya bisa dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (ozi)