PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melibatkan aparat penegak hukum saat menggelar razia gabungan menyasar kendaraan yang mati pajak atau belum melakukan pengesahan STNK, Selasa (27/9).
Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, SIK. MH di Padang, mengatakan, tim gabungan yang turun saat razia tersebut di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Dirlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari.
“Kami mendukung program Pemerintah Provinsi Sumbar agar berjalan baik. Sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Saat Ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan bagi penunggak pajak lebih dari dua tahun. Mereka hanya perlu membayar pajak dua tahun tanpa denda,” katanya.
Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Maswar Dedi, AP Si menjelaskan Pemprov Sumbar memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Program ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan,” katanya.
Pada saat razia, tim gabungan juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan mobil samsat keliling di lokasi razia. Sehingga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keringan yang telah diberikan oleh Pemprov Sumbar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dirlantas Polda Sumbar beserta jajaran, Kepala Cabang Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendukung program ini,” katanya.
Ia mengatakan razia ini dilakukan karena Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 31 Tahun 2022.
Keringanan yang diberikan melalui pergub tersebut di antaranya, diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Melalui program 5 untung ini, ada lima keringanan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.
Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.
Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapatkan diskon 10 persen.
“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,” sebutnya mencontohkan.
Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan menunggak pajak.
Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” kata Maswar Dedi.
Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya.
Artinya jika ingin melakukan BBNKB, maka tidak dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda administraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumbar.
Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
“Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,”katanya.
Dijelaskannya, sebelumnya pajak progresif dikenakan, jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif 2,5 persen.
Pemberlakuan keringanan dan keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor ini hanya berlaku dua bulan. Dari tanggal 12 September hingga 12 November 2022.
“Keringanan ini kita berikan hanya dalam rentangan waktu yang kita tetapkan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang,”tambahnya.
Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh kantor Pelayan Satu Atap (Samsat) di Sumbar. Samsat keliling yang terjadwal, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Samsat digital nasional atau signal. “Khusus untuk BBNKB hanya bisa pada kantor Samsat,”pungkasnya. (fan/adv)