PADANG, METRO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang membekuk seorang juru parkir yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Diamankan saat berada di dalam rumah rekannya di Jalan Terpadu Kapuk Kalumbuk, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Rabu (2/1) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku, Arezda Nugrah (23) warga Perumahan Taruko, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji ini tak bisa berkutik. Pasalnya, ketika bertranskasi dengan petugas dari tangan pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu.
Selain itu, di dalam lemari pakaian di rumah yang menjadi tempat penangkapan, petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik dan botol itu masih terpasang dua pipet. Kemudian sejumlah plastik bening, potongan pipet.
Ditangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang terkait peredaran narkotika di Kota Padang. Dari hasil penyelidikan itulah petugas mendapatkan informasi kalau pelaku terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian gerak-gerik pelaku untuk memperkuat kebenaran informasi tersebut. Setelah itu, petugas menjalin komunikasi dengan pelaku. Untuk memancingnya, petugas menyamar sebagai pembeli narkoba dan memesan narkoba kepada pelaku.
Tergiur dengan tawaran petugas, pelaku sepakat bertransaksi dengan petugas di rumah rekannya yang menjadi lokasi penangkapan. Saat itu juga, petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan transaksi dengan pelaku. Saat pelaku menyerahkan sabu, petugas langsung membekuknya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah untuk mencari barang bukti lainnya. Alhasil, petugas menemukan alat bukti berupa beberapa set alat untuk mengonsumsi sabu. Saat itu juga, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi mengatakan pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika ini merupakan tukang parkir. Pelaku dibekuk setelah pihaknya melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkoba untuk memancingnya.
”Pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang nyambi sebagai tukang parkir. Hal itu diperkuat saat anggota menyamar, pelaku akan menjual sabu kepada anggota. Sehingga pelaku dengan mudah kita tangkap tanpa perlawanan,” kata Abriadi.
Abriadi menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kasus. Dengan begitu, siapa saja yang terlibat dalam jaringannya akan bisa terungkap termasuk orang yang memasok sabu kepada pelaku.
”Narkoba ini punya jaringan. Inilah yang akan kita kembangkan. Sejauh ini pelaku belum mau mengaku siapa yang memasok sabu. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr/r)