SAWAHAN, METRO–Mark up nilai siswa yang dilakukan SMP N 1 Padang tidak bisa dibenarkan, meskipun wali kelas beralasan hal itu dilakukan untuk “menyelamatkan” siswa yang tinggal di daerah blank zone. Kasus penggelembungan nilai agar para siswa bisa lulus di sekolah negeri melalui jalur prestasi itu bisa memunculkan berbagai masalah lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye menilai tindakan yang dilakukan pihak sekolah dan apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. Sebab dampaknya bisa merusak citra pendidikan, nama sekolah dan juga dunia pendidikan Kota Padang.
“Kita minta Inspektorat usut tuntas masalah ini. Masak pihak sekolah hanya memberi teguran keras saja kepada wali kelas yang melakukan mark up nilai. Ini bukan masalah sepele. Akan ada tidak kepercayaan lagi dengan SMP 1 nantinya. Selain itu kasihan siswa siswa juga,” tegas Aye, Jumat (1/7).
Ia mengatakan, jika ini dibiarkan berlangsung, bisa jadi sekolah-sekolah lain akan meniru hal serupa. Karena jika alasan blank zone, maka akan banyak pihak sekolah yang memiliki siswa-siswa di daerah blank zone, akibat sistem PPDB zonasi tersebut.
“Jangan sampai kasus mark up nilai ini terulang lagi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang harus tesgas. Panggil majelis guru head to head dan berikan pembinaan. Jika tak bisa dibina, lakukan penyegaran,” tukasnya.
“Yang saya dengar, Disdikbud sudah mengembalikan nilai siswa ke nilai asal. Lalu, bagaimana dengan wali kelas yang berbuat kecurangan itu,” tambah Aye.
Ia juga meminta Disdikbud Kota Padang untuk awasi sekolah-sekolah yang melaksanakan perilaku menyimpang dan mencoreng dunia pendidikan serta sanksi tegas jika salah.
Seperti diketahui, beberapa orang wali kelas SMP 1 Padang tidak bisa membendung air mata saat bertemu dengan Komisi IV DPRD Padang di ruangan Kepala Sekolah SMP 1 Padang pada Rabu (29/6) lalu. Para wali kelas seakan meratapi dosa yang diperbuat karena melakukan mark up nilai siswa kelas IX di SMP 1 Padang.
Sebanyak 50 orang siswa SMP 1 kelas IX terindikasi melakukan mark up nilai demi mendapatkan sekolah lanjutan lewat jalur Prestasi PPDB.
Di hadapan anggoat Komisi IV, Guru Bimbingan Konseling SMP 1 Padang Erdawati menjelaskan, mark up nilai dilakukan setelah melakukan pertemuan dengan wali murid, dan siswa kelas IX. “Kami minta maaf, mark up nilai ini dilakukan setelah dilakukan pertemuan dengan wali murid dan siswa kelas IX SMP 1 Padang,” ucapnya.
Ia meminta bantuan kepada Komisi IV DPRD Kota Padang untuk tidak menghukum siswa, karena siswa tidak bersalah dalam hal ini. “Jangan hukum siswa kami pak, kami iklas kena hukum, asal anak-anak kami diselamatkan. Ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap siswa kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, mark up nilai dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap siswa yang beralamat di blank zone. “Kami melakukannya, sebagai bentuk kepedulian kami kepada siswa yang beralamat di blank zone. Kita kasihan, mereka tidak dapat sekolah di sekolah negeri lanjutan,” tambahnya.
Salah seorang wali kelas yang lain, menambahkan, mereka kasihan melihat siswa yang telah lulus bersekolah di sekolah lanjutan swasta tidak memakai jilbab.
“Kami berusaha menanamkan nilai-nilai akidah kepada siswa kami. Tetapi, ketika mereka melanjutkan sekolah ke sekolah lanjutan swasta, mereka sudah melepas jilbab. Aturan sekolah swasta tersebut melarang siswanya memakai jilbab,” ucapnya sambil menitikkan air mata.
Lebih lanjut, wali kelas tersebut menjelaskan juga, tidak mengerti perintah dari kepala sekolah perihal penarikan nilai yang telah di mark up.
“Kita tidak mengerti maksud perintah dari kepala sekolah, apakah nilai yang telah di mark up ditarik atau rapor yang ditarik. Alhasil tidak ada kejelasan dari kepala sekolah,” jelasnya. (ade)