JAKARTA, METRO–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu (29/6).
Namun, pemanggilan Gamawan untuk menjalani pemeriksaan hanya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali menututkan, pemeriksaan terhadap mantan Mendagri Gamawan Fauzi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan Ini sangat penting untuk melengkapi berkas penyidikan. Karena itu, KPK mengharapkan Gamawan Fauzi bisa kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi E-KTP Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Paulus Tannos hingga kini masih diburu KPK. Diduga, Paulus Tannos berada di luar negeri.
Saat ini KPK masih melakukan pengejaran terhadap Paulus Tanos. KPK berkomitmen untuk meringkus setiap tersangka korupsi yang tidak kooperatif. Karena itu, pihaknya tak segan menjemput Direktur PT Sandipala Arthaputra yang diduga sedang berada di Singapura.
“Tinggal nanti secara teknisnya kalau kita mau ke Singapura. Menkumham sebagai central of authority, nantinya kita akan kerja sama di situ,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto beberapa waktu lalu.
KPK menduga, Paulus Tanos melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.
Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi E-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi E-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan E-KTP dan juga telah divonis bersalah. (jpg)