PADANG, METRO–5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berhasil diringkus oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang dalam satu hari yaitu Kamis (23/6).
Penangkapan pertama dilakukan di dalam sebuah rumah yang beralamat di jalan Alai Pauh V RT 003 RW 003, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh sekitar pukul 17.30 WIB.
Dilokasi ini berhasil diamankan Dedi Kurniawan alias Dedet Jail (32) dan Rahmad Hidayat (21) beserta barang bukti satu paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian juga diamankan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk GOLDA yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, satu) unit Handphone android merk REDMI warna gold dan satu unit Handphone android merk OPPO warna hitam.
Dari pengembangan terhadap kedua pelaku ini diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh kedua pelaku dari seseorang yang bernama Ipal dan telah dititipkan kepada pelaku lainnya yaitu Ifan.
Selanjutnya dilakukan perburuan terhadap tersangka bernama lengkap Rifan Rahman (22) di dalam sebuah pos ronda yang beralamat di jalan Kampung Tanjung RT 003 RW 003, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh sekitar pukul 17.50 WIB.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya terdapat satu paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga arkotika jenis sabu serta satu unit Handphone merk NOKIA warna hitam.
Tidak hanya sendiri, saat penangkapan Rifan Rahman ini polisi juga mengamankan Nova Hendra (33) yang saat itu sedang memakai narkotika jenis sabu.
Tidak hanya sampai disitu, tim Rajawali terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang haram yang didapat oleh keempat tersangka ini hingga dikantongi satu nama yaitu Januar Rival (33).
Akhirnya Januar Rival berhasil diamankan di dalam sebuah rumah yang beralamat di jalan Kampung Tanjung Belakang PLTG Limau Manis RT 003 RW 003, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh Kota Padang sekitar pukul 18.10 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Januar Rival ditemukan barang bukti berupa satu kotak mainan Doraemon warna biru putih didalamnya terdapat 10 paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu didalamnya terdapat 2 paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, satu korek api gas atau mances yang terpasang jarum, uang tunai sejumlah Rp 585 ribu yang diduga sebagai hasil jual beli sabu dan satu unit Handphone android merk OPPO warna hitam yang ditemukan didekat pelaku diamankan.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, pengungkapakan kasus ini merupakan usaha pihaknya yang terus berusaha memberantas peredaran narkotika di kota Padang.
“Kita akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika ini sampai ke akar-akarnya, tidak lain tidak bukan adalah untuk menyelamatkan generasi muda yang jauh dari barang haram tersebut,” ucap Al Indra.
Dikatakan oleh Al Indra, 5 orang pelaku yang diamankan tersebut, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk proses hukum selanjutnya. (rom)