BUKITTINGGI, METRO–Bejat. Meski sudah berusia lanjut, seorang pria yang seluruh rambutnya sudah beruban di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam ini tega melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tetangganya yang masih masih berusia 13 tahun. Parahnya, aksi pencabulan itu tidak hanya satu kali dilakukannya, melainkan sudah empat kali.
Bahkan, kakek berinisial J (67) yang sudah memiliki cucu dan akrab disapa dengan “Pak Doktor” ini mengancam korban Bunga (nama samaran-red) dengan kata-kata akan membunuhnya jika berani menceritakan perbuatan bejat yang sudah dilakukannya kepada siapa pun.
Namun, korban yang masih polos ini dan sudah tak tahan lagi menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat sang kakek cabul, kemudian bercerita kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban yang tak terima “mahkota” anaknya telah direnggut Pak Doktor, kemudian melapor ke Polres Bukittinggi.
Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperkuat dengan hasil visum terhadap korban, hingga akhirnya Pak Doktor pun ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum. Ia pun terancam bakal menghabiskan masa tuanya di penjara.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra membenarkan adanya penangkapan seorang pria lansia yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan pengangguran yang kerap disapa Pak Doktor.
“Kami menangkap Pak Doktor sekitar pukul 22.00 WIB, pada Sabtu 18 Juni 2022. Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul pada Mei 2022 lalu. Aksi pencabulan dilakukan pelaku di sebuah ladang,” ungkap AKP Rolindo, Selasa (21/6).
Menurut AKP Rolindo, tersangka diduga mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun yang tinggal di Kecamatan Kamang Magek. Kejadian pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban dengan laporan polisi LP/B/146/VI/ 2022.
“Korban dari kakek ini adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Perbuatan cabul ini dilakukan di sebuah nagari di Kecamatan Kamang Magek. Antara tersangka dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, namun keduanya tinggal berdekatan. Selain itu, tersangka diketahui sudah memiliki anak maupun cucu,” ujar AKP Rolindo.
Menurut AKP Rolindo, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengimingi korban dengan sejumlah uang dan mengancam akan membunuh korban jika melapor.
“Pengakuan dari tersangka sudah dua kali melakukannya, sementara pengakuan korban mengakui sudah empat kali dicabuli. Terungkapnya perbuatan tersangka, karena korban memberitahukan kepada orang tuanya. Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka,” ujarnya. (pry)