TANAHDATAR, METRO–Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P beserta istri Ny Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau (kumpulan ninik mamak atau datuk) di Desa Pariangan, Nagari Tuo, Kabupaten Tanahdatar, Kamis (16/6).
Diawali dengan pidato pasambahan dari sejumlah datuk dan penghulu adat, serta Lembaga Kerapatan Adat, Alam Minangkabau (LKAAM), gelar pun diberikan ditandai dengan pemasangan simbol-simbol kebesaran adat dan alam Minangkabau. Seperti pemasangan Saluak (tutup kepala), kemudian keris dan tongkat kebesaran diserahkan Bupati Tanahdatar, Eka Putra.
Gelar adat yang diberikan kepada jenderal bintang dua ini adalah Tuangku Bandaro Alam Sati, sementara istri Teddy Minahasa juga diberi gelar Puti Sibadayu. Pemberian gelar sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal Dt Bandaro Kayo.
Pelewaan gelar adat ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, sejumlah Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, Tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.
”Terimakasih kepada masyarakat Sumatera Barat, terutama para tokoh adat yang telah memberikan gelar adat ini kepada saya, semoga amanah ini bisa saya emban sebaik mungkin. Gelar ini bukan beban, melainkan tanggungjawab yang harus dijalankan,” ujar Irjen Pol Teddy Minahasa Tuangku Bandaro Alam sati.
Sementara, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumbar dengan vaksinasi.
“Ada empat hal yang menjadi pertimbangan para ninik mamak dan para datuk memberikan Kapolda Sumbar gelar Sako Adat ini, dan memang sangat tepat diberikan,” ungkap Fauzi Bahar.
Pertama, menurut Fauzi Bahar, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa telah memperkuat fungsi ninik mamak dalam adat dengan menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorasi Justice di Sumbar.
“Perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya. Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah,” ujar Fauzi Bahar.
Kedua, dikatakan Fauzi Bahar, Kapolda Sumbar dikenal tegas terhadap anak buahnya dan menghukum anak buahnya yang kedapatan membekingi prostitusi (pekat) dan Kapolda Sumbar berhasil melakukan cabut baiat kepada anak dan kemenakan di Sumbar.
“Alasan ketiga, Kapolda Sumbar berhasil dalam program vaksinasi Covid-19 dan keempat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 41.4 kilogram yang masuk ke wilayah Sumbar. Atas keempat dasar itulah Irjen Pol Teddy Minahasa kita sepakati untuk diberikan gelar adat yang dalam pepatah Minangkabau, mahal tak dapat dibeli dan murah tak bisa diminta, kecuali dengan perhatian yang besar untuk masyarakat, anak dan kemenakan di Ranah Minang,” pungkas Fauzi Bahar. (ant)